Berita
32
×

Sebarkan artikel ini

STARINDONEWS.COM, Maros, Sulawesi Selatan — Maraknya aktivitas tambang ilegal kembali menjadi sorotan publik. Di Kabupaten Maros, sejumlah warga mengeluhkan pengelolaan tambang yang dinilai merusak lingkungan dan tidak transparan dalam proses perizinannya.

Ketua DPD Sulsel Lembaga Investigasi Negara (LIN), Amir, turut angkat bicara terkait temuan aktivitas tambang yang diduga tidak berizin di wilayah Kecamatan Bantimurung. Saat tim media bersama beberapa lembaga dan organisasi masyarakat meninjau lokasi, mereka menemukan adanya kegiatan penambangan di Jalan Poros Pabrik Semen Bosowa, Dusun Batu Napara, Desa Baruga, Kabupaten Maros, tepat pada titik koordinat -4,9376605, 119,6036291.

“Kami temukan adanya penambangan. Namun saat mencoba melakukan klarifikasi terkait izin dan informasi lainnya, seorang yang berada di lokasi enggan memberikan keterangan,” ungkap Amir kepada awak media, Jumat, 28 November 2025.

Amir menyayangkan sikap tertutup pihak yang berada di area tambang tersebut, padahal informasi mengenai legalitas dan prosedur penambangan merupakan hal esensial dan wajib diketahui publik.

“Untuk pertambangan sebenarnya tidak ada masalah sepanjang seluruh izin serta prosedur dilaksanakan sebagaimana mestinya. Namun jika ditemukan indikasi pelanggaran, kami tentu akan menindaklanjuti, termasuk pengelolaan yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial BB, HC, dan FS” tegas Amir.

Menurut regulasi yang berlaku, perusahaan atau individu yang melakukan aktivitas galian tanpa izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku penambangan tanpa izin.

( TEAM INVESTIGASI LIN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *