STARINDONEWS.COM, Gowa, 1 Mei 2026 – Aktivitas tambang yang diduga ilegal kembali mencuat di wilayah Dusun Pattiro, Desa Paccellekang, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa.
Ketua BINPRO Sulawesi Selatan, Ismar, SH, mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas tersebut.
“Kami mendesak Polres Gowa agar segera turun ke lokasi, menghentikan aktivitas tambang ilegal, mengamankan alat berat, serta menangkap para pelaku yang terlibat,” tegas Ismar.
Ia menilai, aktivitas tambang tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan tersebut diduga menggunakan alat berat dan berlangsung tanpa izin resmi, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak jangka panjang seperti kerusakan lahan, pencemaran, hingga potensi longsor.
Warga sekitar pun mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena dampaknya mulai dirasakan, baik terhadap lingkungan maupun infrastruktur.
Ismar menegaskan bahwa praktik tambang ilegal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Jika terbukti melanggar hukum, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Gowa belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti guna menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Gowa.
: TIM












