Berita

Kawasan Penyangga Hutan Lindung Diserobot Tambang, DPD LIN Desak Polda Ambil Langkah Tegas

15
×

Kawasan Penyangga Hutan Lindung Diserobot Tambang, DPD LIN Desak Polda Ambil Langkah Tegas

Sebarkan artikel ini

STARINDONEWS.COM, Maros, Sulsel. — Aktivitas tambang ilegal kembali disorot keras oleh DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Sulawesi Selatan setelah menemukan operasi galian yang diduga kuat tidak memiliki izin di kawasan penyangga hutan lindung Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung (TN Babul). Jumat, 28/11/2025.

Tambang yang berlokasi di Dusun Batu Napara, Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, tepat di jalur Poros Pabrik Semen Bosowa, kedapatan beroperasi menggunakan dua unit ekskavator serta beberapa mobil Dyna pengangkut tanah dan batuan.

Tim DPD LIN bersama sejumlah awak media turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi. Di sana ditemukan aktivitas penambangan yang diduga melanggar aturan kehutanan dan pertambangan.

Saat ditemui di area tambang, Ibu Ani selaku pemilik alat berat mengungkapkan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas lokasi tersebut adalah seorang oknum LSM berinisial L.

“Yang bertanggung jawab di sini itu berinisial L. Bahkan tiga hari yang lalu pihak Polda dari Unit 3 dan 4 sempat turun dan memanggil L ke Polda,” ujar Ibu Ani.

Bahkan oknum L yang bertanggungjawab sempat berkomunikasi dengan awak media melalui Telepon Ibu Ani. Dan mengakui bahwa dia yang bertanggung jawab dilokasi tersebut.

Ketua DPD LIN Sulsel, Amir Perwira, menyatakan pihaknya sangat kecewa karena meski aparat kepolisian telah turun tiga hari sebelumnya, tidak ada penindakan nyata di lapangan.

“Kami mempertanyakan kenapa saat Polda turun tiga hari lalu tidak ada tindakan tegas. Kami minta transparansi penuh. Apalagi sebagian lokasi itu masuk kawasan penyangga hutan lindung,” tegas Amir.

Ia menambahkan bahwa lokasi tersebut diduga kuat tidak memiliki izin operasional, dan pengelola tambang hanya berdalih izin masih sementara diurus.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa tambang ini tidak memiliki izin lengkap. Alasan ‘izin sementara diurus’ bukan dasar untuk melakukan penambangan. Ini sudah masuk tahap pelanggaran hukum,” ungkap Amir.

Hasil investigasi lembaga dan awak media menunjukkan bahwa titik operasional tambang berada dalam zona penyangga hutan lindung TN Bantimurung-Bulusaraung, area yang seharusnya bebas dari aktivitas tambang tanpa izin dan kajian lingkungan.

Aktivitas ini berpotensi melanggar:

1. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020

2. UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

Amir menegaskan bahwa DPD LIN Sulsel akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami menantang Polda Sulsel agar segera menetapkan siapa pelaku utamanya. Jangan ada perlindungan terhadap oknum tertentu. Masyarakat berhak atas lingkungan yang aman dan tidak rusak oleh tambang ilegal,” tutup Amir.

( TEM INVESTASI LIN )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *