Kediri Kota

Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat TKP Jalan KH Agus Salim, Ini Perkembangan Terbaru

57
×

Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota Ringkus Pelaku Penganiayaan Berat TKP Jalan KH Agus Salim, Ini Perkembangan Terbaru

Sebarkan artikel ini

STARINDONEWS.COM | KEDIRI KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat dengan tempat kejadian perkara ( TKP ) Jalan KH Agus Salim, Kota Kediri, Jawa Timur. Terduga pelaku seorang pria berinisial K (28), warga Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, akhirnya ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri.

Di hadapan awak media, Senin ( 04/05/2026 ), Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Wicaksana Laghawa, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ( berat ) tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 19 April 2026, sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis clurit terhadap korban yang saat itu berada di lokasi,” ujar AKP Elyasarif, Senin ( 04/05 )

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 18 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, saat pelaku berangkat bekerja dengan membawa senjata tajam jenis clurit untuk berjaga-jaga karena sudah ada rencana sebelumnya untuk mengikuti kopi darat ( KOPDAR ) salah satu perguruan silat di Wilayah Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dan terduga pelaku sampai di tempatnya bekerja yaitu sekira pukul 20.30 WIB

Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dijemput rekannya berinisial RAS (19) yang berdomisili di Gedangsewu Pare Kabupaten Kediri untuk berangkat bersama menghadiri kegiatan kopi darat (kopdar) tersebut, dengan posisi berboncegan ( RAS berada di depan, dan pelaku berada di belakang sambil membawa senjata tajam clurit ditaruh/di pangkuan pelaku dengan posisi ditidurkan).

Sebelum menuju lokasi kopi darat ( KOPDAR ), pelaku bersama sejumlah rekannya terlebih dahulu berkumpul di rumah seorang rekannya inisial FDAM di Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri. Di lokasi tersebut, pelaku bersama komunitasnya yang dikenal dengan nama “KLEWANG KEDIRI” sempat mengonsumsi minuman keras.

Sekitar pukul 00.30 WIB, rombongan yang berjumlah sekitar 15 orang dengan delapan sepeda motor berangkat menuju lokasi kopdar. Namun, setibanya di kawasan Tinalan, acara telah selesai dan rombongan peserta kopdar melanjutkan konvoi.

Rombongan pelaku kemudian bergabung dalam rombongan konvoi yang jumlahnya mencapai sekitar 50 orang dan bergerak menuju arah Ngronggo. Dalam perjalanan, sempat terjadi cekcok dan berkelahi dengan kelompok lain, namun pelaku tidak mengetahui siapa yang terlibat karena posisi rombongan komunitas pelaku saat konvoi tersebut berada di rombongan belakang sedangkan yang terlibat perkelahian di rombongan depan.

Tak berhenti di sini, kericuhan kembali terjadi lagi saat rombongan melintas di depan angkringan “Caci-Maki” di Jalan KH Agus Salim. Rombongan konvoi diduga memprovokasi pengunjung hingga terjadi saling ejek.

Melihat situasi tersebut, pelaku turun dari sepeda motor dan mendekati keributan. Tanpa mengenal korban, pelaku langsung mengayunkan clurit ke arah korban, dan saat itu korban terjatuh serta menangkis sehingga mengenai tangan sebelah kanannya bagian jari-jari korban.

Setelah kejadian tersebut, pelaku bersama rombongan konvoi meninggalkan lokasi dan melanjutkan konvoi lagi sambil kembali menuju rumah FDAM untuk melanjutkan makan makan lagi, dan kemudian sekira pukul 04.00 WIB pelaku kembali lagi ke tempat bekerja dengan dibonceng inisial RAS, kemudian pelaku bekerja seperti biasa.

Penangkapan Pelaku

Usai kejadian, pelaku melarikan diri dan sempat berpindah-pindah tempat persembunyian. Bahkan, pelaku sempat kabur ke Surabaya dan menginap di tempat rekannya yang diketahui bernama panggilan “ PESEK”. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas Buser Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Surabaya.

“Pelaku kami amankan, berikut barang bukti senjata tajam yang sebelumnya disimpan di rumah pelaku,” kata AKP Elyasarif.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah jaket hoodie warna hitam bertuliskan “Team Kediri”, satu celana panjang motif batik, serta satu bilah senjata tajam jenis clurit sepanjang sekitar 75 cm.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat. (**her )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *