Berita

Diduga Mantan Kades Nisombalia Sembunyikan Sertifikat Prona Warga dan Lakukan Pungli, Ketua Lidik Pro Maros Angkat Bicara

26
×

Diduga Mantan Kades Nisombalia Sembunyikan Sertifikat Prona Warga dan Lakukan Pungli, Ketua Lidik Pro Maros Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

STARINDONEWS.COM,  Maros, Jumat 8 Mei 2026 — Dugaan penyembunyian sertifikat Program Nasional Agraria (Prona) kembali mencuat di Desa Nisombalia, Kabupaten Maros. Sejumlah warga mengaku baru menerima sertifikat tanah mereka dalam beberapa waktu terakhir, padahal program tersebut disebut telah berlangsung sejak lama.

Ironisnya, sertifikat tersebut diduga diserahkan langsung oleh mantan Kepala Desa Nisombalia berinisial RM dengan adanya permintaan uang kepada warga mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta per sertifikat.

Beberapa warga yang enggan disebutkan namanya mengaku heran lantaran sertifikat yang seharusnya sudah lama diterima, justru baru dibagikan belakangan ini. Warga juga mempertanyakan alasan dokumen negara tersebut diduga disimpan bertahun-tahun tanpa pemberitahuan yang jelas kepada pemilik sahnya.

“Baru-baru ini kami diberikan sertifikat, tapi diminta bayar Rp500 ribu, bahkan ada yang sampai Rp2 juta,” ujar salah seorang warga.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan melakukan pemeriksaan guna memastikan ada atau tidaknya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian sertifikat Prona tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait keberadaan sertifikat Prona tersebut, Kepala Desa Nisombalia yang saat ini menjabat, Sulkarnain, S.E., mengaku tidak mengetahui keberadaan sertifikat dimaksud.

“Tidak ada pada saya,” singkatnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lidik Pro Maros, Ismar S.H., meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyembunyian sertifikat serta pungutan liar yang diduga dilakukan oleh oknum mantan kepala desa tersebut.

Menurut Ismar, sertifikat Prona merupakan hak masyarakat dan tidak boleh ditahan ataupun dijadikan alat untuk meminta sejumlah uang kepada warga.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera turun menyelidiki dugaan ini. Jika benar ada sertifikat warga yang sengaja disimpan lalu diberikan dengan meminta bayaran, maka itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa dibenarkan,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pendataan ulang terhadap seluruh sertifikat Prona di Desa Nisombalia agar tidak ada lagi hak masyarakat yang tertahan.

Selain itu, Lidik Pro Maros mengaku akan terus mengawal kasus tersebut hingga ada kejelasan hukum demi melindungi hak-hak masyarakat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan kepala desa berinisial RM belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

: RISAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *