DEPOK | Starindonews – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Demokrat, Endah Winarti, memberikan teguran keras kepada pelaksana kegiatan pembangunan fasilitas masyarakat di RW 28, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya. Proyek yang bersumber dari anggaran Pemerintah Kota Depok tahun 2025 tersebut dinilai tidak berjalan maksimal dan tidak menunjukkan profesionalisme di lapangan.
Dalam peninjauannya bersama Ketua LPM Abadijaya Syarif Hidayat, Endah menyampaikan bahwa kinerja pelaksana proyek tidak dapat ditoleransi karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ia mengingatkan agar pihak pelaksana bekerja sesuai standar dan bertanggung jawab penuh terhadap amanah yang diterima.
“Saya meminta agar pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan. Bila memang tidak mampu bekerja maksimal, saya minta agar para pelaksana melakukan introspeksi diri,” tegas Endah.
Ketua RW 28 Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf
Ketua RW 28 Abadijaya, Mas Yanto, menyampaikan permohonan maaf kepada Endah Winarti terkait kurangnya penyampaian informasi mengenai progres pekerjaan. Ia menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kendala administratif maupun teknis yang menyebabkan kegiatan berjalan tidak ideal.
Dalam keterangannya, Yanto menyampaikan bahwa:
Pengajuan anggaran awal sebesar Rp100 juta, namun realisasi di lapangan hanya Rp30 juta sesuai SPJ.
Karena tidak adanya warga yang bersedia menjadi pelaksana, pengerjaan dialihkan kepada pihak ketiga.
Pekerjaan mengalami keterlambatan karena faktor cuaca dan rendahnya performa pihak ketiga.
“Kami selaku pengurus RW dan RT memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Ibu Endah Winarti. Kami akui terdapat kekurangan koordinasi di lapangan. Namun demikian, kami berkomitmen menyelesaikan kegiatan ini dengan baik demi kepentingan masyarakat,” ujar Yanto.
Ia menegaskan bahwa apabila pihak ketiga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan, pengurus RW dan RT akan mengambil alih sepenuhnya agar kualitas pekerjaan tetap terjamin.
LPM Abadijaya Siap Mengawal Penyelesaian
Ketua LPM Abadijaya, Syarif Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal penyelesaian proyek agar manfaat pembangunan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami berharap proses pembangunan ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai standar. Pelaksana kegiatan harus bekerja profesional karena ini menyangkut fasilitas umum,” ungkap Syarif.
Komitmen Penyelesaian untuk Kepentingan Warga
Area pembangunan seluas ± 15 x 26 meter tersebut diharapkan dapat segera difungsikan untuk kegiatan kemasyarakatan RW 28 dan lingkungan sekitar. Ketua RT 04, Irawan, S.IP., turut menyatakan kesiapannya mendukung penyelesaian akhir, termasuk pengecatan dan perapihan.
Pengurus RW 28 menegaskan bahwa mereka tetap mengutamakan akuntabilitas dan penyelesaian kegiatan sesuai ketentuan, demi memastikan bahwa hasil pembangunan memberikan manfaat langsung bagi warga. (YB)







