BeritaHukum Dan Kriminal

SP3 Kasus Melani Setiadi Disoal, Peran Kejari Jaksel Ikut Dipertanyakan

×

SP3 Kasus Melani Setiadi Disoal, Peran Kejari Jaksel Ikut Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Starindonews – Upaya Melani Setiadi menembus kebuntuan hukum selama delapan tahun kembali mengemuka. Kali ini, sorotan publik tidak hanya tertuju pada penyidik kepolisian, tetapi juga mengarah pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus yang menjeratnya.

Didampingi tim hukum LBH Aktivis Pers Indonesia, Melani mendatangi Propam Bareskrim Polri, Senin (5/1/2026). Mereka menyerahkan sejumlah bukti yang diduga mengindikasikan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dalam penerbitan SP3 yang dinilai bermasalah secara formil maupun materil.

Ketua LBH Aktivis Pers Indonesia, Julianta Sembiring, SH, menegaskan bahwa penghentian penyidikan tidak dapat dilepaskan dari peran kejaksaan sebagai pengendali perkara.

“SP3 tidak mungkin terbit secara sepihak. Ada mekanisme P16 hingga P20 yang melibatkan jaksa penuntut umum. Kami mempertanyakan apakah seluruh tahapan itu telah dijalankan sesuai ketentuan hukum,” ujar Julianta kepada wartawan.

Untuk memperoleh kejelasan, Melani dan tim hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jagakarsa. Kedatangan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat permohonan yang dilayangkan pada 23 Desember 2025, berisi permintaan perlindungan hukum sekaligus permohonan informasi guna memastikan kepastian hukum.

Permintaan itu secara khusus menyoroti alur komunikasi penyidik dan jaksa dalam tahapan P16, P17, P18, hingga P19, serta proses penelitian berkas perkara sebelum keputusan penghentian penyidikan diambil.

Dalam pertemuan di ruang khusus Kejari Jakarta Selatan, perwakilan kejaksaan Indah Puspitasari menyampaikan bahwa surat dari LBH Aktivis Pers Indonesia belum sepenuhnya ditindaklanjuti. Hal tersebut dikarenakan kesibukan internal, termasuk penyesuaian terhadap implementasi KUHP baru Nomor 1 Tahun 2023.

Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan komitmennya untuk memberikan jawaban resmi dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan. Jawaban tersebut dinilai krusial untuk membuka secara terang proses hukum yang selama ini dinilai tertutup.

Julianta menegaskan, keterbukaan informasi publik menjadi fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Kami tidak mencari sensasi. Yang kami dorong adalah transparansi. Jika semua tahapan sudah sesuai aturan, maka seharusnya dibuka ke publik,” tegasnya.

Sementara itu, Melani Setiadi berharap langkah hukum yang ditempuhnya dapat mendorong penegakan hukum yang objektif dan akuntabel. Menurutnya, kejelasan peran kejaksaan akan menjadi penentu apakah perkara tersebut dapat dibuka kembali atau tetap terhenti tanpa kepastian.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi aparat penegak hukum. Publik menanti, apakah proses hukum akan dibuka secara terang-benderang, atau keadilan kembali tertahan oleh prosedur yang dipertanyakan. (YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *