StarindoNews.com JAKARTA — Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik antara Razman Arif Nasution dan Hotman Paris Hutapea bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Rabu (16/7/2025).
Dalam kasus ini, Razman didakwa melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Razman secara bersama-sama dengan Putri Iqlima Aprilia.
Tindak pidana ini diduga dilakukan pada 27 April 2022 hingga 7 Mei 2022. Putri juga menjadi terdakwa dalam kasus ini namun penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah.
”Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” ujar jaksa dalam surat dakwaan sebagaimana dilihat dalam laman SIPP PN Jakarta Utara.
Razman Arif Nasution mengatakan, akan mengajukan banding dalam kasus Putri Iqlima Aprilia, karena jatuh putusan untuk dirinya dua tahun penjara, denda 200 juta rupiah dan kecewa.
”Bahkan saya sudah dapat info juga, bahwa benar prediksi saya, nah jadi kalau memang melawan Hotman dianggap sebagai musuh negara tapi kalau Hotman masih diperlakukan, saya tidak akan pernah mundur menghadapi dia”, ujarnya.
”Luar biasa saya kira ini menjadi potret yang harus kita pelajari dan kita dalami Apakah ini akan lebih baik buat Indonesia atau tidak, Pak Prabowo tolong turun tangan Pak untuk mengurusi ini apalagi Hotman selalu bilang Pak Prabowo itu mantan klient saya”, kata Razman.
”Negara Berani tidak untuk meminta agar hukum itu tegakkan dengan benar pada semua kalangan bukan saja kasus korupsi, kita juga minta agar Hakim bertindak adil”, tutup Razman.
Akbar
Razman Nasution Kecewa dan Tak Takut Dituntut 2 Tahun Penjara











