BeritaHukum Dan Kriminal

Usai Terima Kuasa, Advokat Andi Tatang Supriyadi Pertanyakan Pemkot Depok Predikat Kota Layak Anak

51
×

Usai Terima Kuasa, Advokat Andi Tatang Supriyadi Pertanyakan Pemkot Depok Predikat Kota Layak Anak

Sebarkan artikel ini
Advokat Andi Tatang Supriyadi (kedua dari kanan) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kami Ada (Foto: Starindonews/Yudi Bahtiar)
Advokat Andi Tatang Supriyadi (kedua dari kanan) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kami Ada (Foto: Starindonews/Yudi Bahtiar)

DEPOK | Starindonews.com – Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Kami Ada, memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang tengah ditangani Polres Metro Depok.

Ketua LBH “Kami Ada”, Andi Tatang Supriyadi, mengungkapkan bahwa laporan kasus tersebut telah masuk sejak 7 Januari 2026. Saat ini, penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Prosesnya sudah berjalan dan kini berada di tahap penyidikan. Kami juga terus berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi berkas perkara, termasuk mendorong peningkatan status menjadi tersangka,” ujar Tatang, Rabu (22/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sampai di meja persidangan. Pendampingan hukum diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk keberpihakan kepada korban dan akses keadilan bagi masyarakat.

“Kami akan terus mengawal agar terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hingga pengadilan,” tegasnya.

Tatang menilai, kasus kekerasan terhadap anak di Kota Depok bukan kejadian yang berdiri sendiri. Ia menyebut, pola kasus serupa kerap berulang dan menjadi ironi di tengah predikat Depok sebagai Kota Layak Anak.

“Ini sudah berulang. Harus menjadi perhatian serius pemerintah. Predikat Kota Layak Anak harus dibarengi dengan jaminan keamanan nyata bagi anak-anak,” ujarnya.

ia mengungkapkan bahwa dalam banyak kasus, pelaku justru berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti orang yang dikenal atau memiliki hubungan kepercayaan.

“Dari pengalaman kami, pelaku sering kali orang dekat. Dalam kasus ini, terduga pelaku bahkan seorang pelatih,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, Tatang mengimbau orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan serta pengawasan terhadap anak, termasuk dalam memilih lingkungan pergaulan dan aktivitas.

Selain itu, ia mendorong Pemerintah Kota Depok agar lebih masif melakukan sosialisasi dan edukasi perlindungan anak hingga tingkat RT dan RW sebagai langkah pencegahan.

Terkait efek jera, Tatang menilai penegakan hukum yang tegas hingga vonis pengadilan sudah menjadi bentuk pembelajaran. Namun, tantangan terbesar adalah munculnya pelaku baru dengan latar belakang berbeda.

“Bukan pelaku yang sama, tapi orang yang berbeda-beda. Ini yang harus dicegah melalui edukasi dan pengawasan bersama,” jelasnya.

LBH “Kami Ada” berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat dampak psikologis yang besar bagi korban serta potensi keresahan di tengah masyarakat.(YB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *