STARINDONEWS.COM | KEDIRI KOTA – Pelayanan publik di Kantor Bersama (KB) Samsat Kediri Kota yang berada di bawah naungan Polres Kediri Kota, Jawa Timur, dipastikan bersih dari praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan pajak kendaraan bermotor.
Kesimpulan tersebut diperoleh tim investigasi media ini setelah melakukan pemantauan langsung selama beberapa hari di KB Samsat Kediri Kota, baik pada layanan pembayaran pajak tahunan, pajak lima tahunan, maupun penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Berdasarkan pengamatan di lapangan, menyebutkan, sistem pelayanan di kantor tersebut telah dilengkapi dengan pengawasan internal yang ketat guna mencegah munculnya praktik di luar prosedur. Petugas juga secara aktif mengarahkan wajib pajak untuk mengikuti alur pelayanan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain bebas pungli, lingkungan pelayanan di KB Samsat Kediri Kota juga terpantau steril dari praktik percaloan. Sejumlah wajib pajak yang ditemui wartawan mengaku merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh petugas.
“ Pelayanannya jelas dan prosesnya juga transparan. Kami tidak diminta biaya apa pun di luar ketentuan resmi,” ujar salah seorang wajib pajak yang tengah mengurus administrasi kendaraan di lokasi.
Dalam kesempatan terpisah, tim investigasi media ini juga sempat menjumpai seorang warga yang sedang mengurus administrasi kendaraan yang dibelinya melalui media sosial. Dalam proses verifikasi, petugas meminta warga tersebut menunjukkan KTP asli pemilik lama sesuai data yang tercantum pada STNK. Di waktu yang sama, petugas juga memberikan penjelasan secara humanis serta menyarankan warga tersebut untuk melengkapi persyaratan sesuai ketentuan.
Petugas juga mengimbau agar masyarakat tidak menerima atau menggunakan jasa pihak mana pun yang menawarkan bantuan penyelesaian administrasi di luar prosedur resmi, karena seluruh layanan di Samsat Kediri Kota hanya dapat diproses apabila persyaratan telah terpenuhi secara sah.
Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pelayanan di KB Samsat Kediri Kota. “ Kami secara berkala melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap proses pelayanan di Samsat. Sejauh ini tidak ditemukan adanya praktik pungli maupun hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata AKP Yudho, Kamis (05/03/2026 )
Ia menambahkan bahwa jajaran petugas Samsat juga terus diberikan arahan untuk menjaga integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami menekankan kepada seluruh anggota agar memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis kepada masyarakat. Tidak boleh ada praktik di luar prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasatlantas juga menegaskan komitmennya untuk menjaga pelayanan publik di KB Samsat Kediri Kota tetap bersih, akuntabel, dan terpercaya. Pihaknya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur atau indikasi pungli dalam proses pelayanan Samsat.
“ Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran, silakan segera dilaporkan. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata dia.
Menurutnya, pengawasan internal di KB Samsat Kediri Kota saat ini telah diperketat, dan setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh petugas akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (**Red )












