DEPOK | Starindonews – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) melalui pelaksanaan Operasi Wirawaspada. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Imigrasi dalam menjunjung keterbukaan informasi publik serta penegakan hukum keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra, menegaskan bahwa peran media sangat krusial dalam membangun institusi Imigrasi yang profesional dan dipercaya masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers bersama awak media, Kamis (18/12).
Menurut Jaya, media tidak hanya berfungsi menyampaikan capaian positif Imigrasi, tetapi juga menjalankan peran kontrol sosial yang konstruktif.
“Media adalah mitra strategis. Imigrasi bisa dikenal baik karena pemberitaan yang positif, tetapi juga bisa dikritik jika ada kekurangan. Kritik itu penting sebagai pengingat agar kami terus berbenah,” ujarnya.
Ia menekankan, keterbukaan informasi merupakan keharusan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kritik yang disampaikan media, kata Jaya, justru menjadi bagian dari proses pembenahan internal.
Dalam kesempatan tersebut, Jaya juga menjelaskan bahwa Imigrasi memiliki dua fungsi utama, yakni pelayanan publik dan penegakan hukum. Pada fungsi pelayanan, Imigrasi hadir untuk melayani masyarakat dan berbagai instansi. Sementara pada fungsi penegakan hukum, Imigrasi bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran keimigrasian.
Sebagai hasil Operasi Wirawaspada, Imigrasi Depok mengamankan lima WNA yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal dan administrasi keimigrasian. Lima WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Liberia dan tiga warga negara Pakistan.
“Pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian dari kebijakan hukum untuk menjaga kedaulatan negara. Semua dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” tegas Jaya.
Pengawasan Berkelanjutan Libatkan Publik
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasintelkim) Imigrasi Depok, Shalahuddin Al Ayubi, memastikan bahwa pengawasan WNA tidak berhenti pada Operasi Wirawaspada saja.
Menurutnya, pengawasan lanjutan akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan dengan memaksimalkan peran masyarakat serta dukungan teknologi.
“Pengawasan terus berjalan. Kami menerima informasi baik dari internal maupun laporan masyarakat,” kata Shalahuddin.
Ia menjelaskan, saat ini masyarakat dapat berpartisipasi aktif melalui aplikasi pelaporan keimigrasian. Aplikasi tersebut memungkinkan warga melaporkan keberadaan atau aktivitas WNA yang diduga tidak sesuai dengan izin tinggalnya.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Laporan yang masuk akan kami verifikasi dan tindak lanjuti,” jelasnya.
Wilayah kerja Imigrasi Depok sendiri meliputi 11 kecamatan, dengan fokus pengawasan pada lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat tinggal WNA, seperti penginapan, rumah kontrakan, hingga perumahan. Beberapa kawasan, termasuk di Kecamatan Sukmajaya dan sejumlah kelurahan lainnya, telah dipetakan sebagai titik perhatian.
“Setiap wilayah punya karakteristik berbeda, sehingga pola pengawasannya juga menyesuaikan,” ungkapnya.
Shalahuddin menyebutkan, pengawasan idealnya dilakukan minimal tiga kali dalam sebulan dan dapat ditingkatkan apabila terdapat laporan masyarakat atau indikasi pelanggaran. Koordinasi dengan instansi terkait dan unsur kewilayahan juga terus diperkuat.
Humanis dan Edukatif
Lebih jauh, Imigrasi Depok menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara humanis, profesional, dan transparan, serta dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan.
“WNA yang taat aturan justru membawa manfaat, seperti di bidang investasi dan pendidikan. Namun jika melanggar, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” pungkas Shalahuddin.
Melalui sinergi antara Imigrasi, media, dan masyarakat, Operasi Wirawaspada diharapkan mampu mewujudkan pengawasan keimigrasian yang tertib, akuntabel, dan berkeadilan. (YB)












