Berita

Biaya PTSL Kota Depok Masuk Kategori V, Cukup Terjangkau dan Catat Nominalnya

39
×

Biaya PTSL Kota Depok Masuk Kategori V, Cukup Terjangkau dan Catat Nominalnya

Sebarkan artikel ini
Kantor ATR/BPN Kota Depok, Jl. Boulevard Raya Kota Kembang, Grand Depok City. (Foto: Yudi Bahtiar/Starindonews.com)
Kantor ATR/BPN Kota Depok, Jl. Boulevard Raya Kota Kembang, Grand Depok City. (Foto: Yudi Bahtiar/Starindonews.com)

DEPOK | Starindonews.com – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diberbagai daerah, program ini diterapkan secara nasional salah satunya di Kota Depok, program ini memiliki standar biaya persiapan yang bervariasi di tiap wilayahnya.

Dikutip dari website resmi atrbpn.go.id pada, Rabu (15/4/2026), Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa biaya PTSL tergantung pada kategori wilayah masing-masing,

“Besaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan persiapan PTSL berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dibagi menjadi lima kategori wilayah. Biayanya mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” jelasnya.

Rincian biaya kelima kategori wilayah tersebut antara lain:

Kategori I, yang meliputi Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur sebesar Rp450.000

Kategori II, yang meliputi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp350.000.

Kategori III, yang meliputi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, dan Kalimantan Timur sebesar Rp250.000.

Kategori IV, yang meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Kalimantan Selatan sebesar Rp200.000

Kategori V yang meliputi Provinsi Jawa dan Bali sebesar Rp150.000.

Pembiayaan persiapan PTSL yang ditentukan melalui SKB 3 Menteri ini merupakan kebijakan bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. SKB 3 Menteri No. 25/SKB/V/2017, No. 590-3167A Tahun 2017 dan No. 34 Tahun 2017 ini menetapkan bahwa pembiayaan persiapan PTSL mencakup untuk kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan meterai hingga kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Namun, biaya tersebut belum termasuk pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), atau Pajak Penghasilan (PPh).

“Jika ada pungutan yang melebihi standar SKB 3 Menteri tersebut tanpa dasar peraturan yang sah, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” ujar Shamy Ardian.

Informasi lengkap mengenai lokasi PTSL di masing-masing daerah, dapat ditanyakan melalui pemerintah desa/kelurahan setempat ataupun Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten setempat.

Masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan program PTSL ini untuk mendaftarkan tanah pertama kalinya dengan lebih mudah dan transparan.(YB)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *