StarindoNews.Com | Jawa Tengah – Kurang dari 30 hari kita semua akan memasuki pergantian tahun , kita mwninggalkan tahun 2024 dan akan memasuki tahun 2025 seperti halnya pada tahun – tahun yang lalu memasuki tahun 2025 dibulan Desember ini dari pihak Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia menetapkan Upah Minimum Kabupaten ( UMK ) 6 , 5 % meskipun dalam mencapai keputusan banyak menuai pro dan kontra
Adapun informasi tentang Upah Minimum Kabupaen / Kota itu menjadi hal yang krusial dan banyak dicari oleh masyarakat khususnya mereka berprofesi sebagai karyawan , buruh atau menjadi pekerja dipabrik dan di tempat home industri
Berdasarkan Peraturan Menteri Metenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Ketetapan upah minimum kabupaten di tahun 2025 akan mengalami kenaikan 6 , 5 % yang mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2025 menjadi 2.169.348 .
Wilayah pemerintah tingkat kabupaten terendah yang masuk di wilayah pemerintah tingkat Provinsi Jawa Tengah adalah Banjarnegara sebesar 2.170 .475 . dan telah dicatat dalam peraturan menteri tenaga kerja bahwa perusahaan tidak boleh memberikan upah dibawah upah minimum kabupaten / kota yang telah disepakati .
Linear dengan upah yang paling kecil tersebut ternyata Kabupaten Banjarnegara merupakan salah satu kabupaten termiskin di Provinsi Jawa Tengah
Meskipun bukan urutan yang pertama , angka jemiskinan di Kabupaten Banjarnegara melebihi angka 13 ,% lebih tepatnya pada angka 14 % hal tersebut menjadikan Kabupaten Banjarnegara menjari kabupwten Banjarnegara kabupaten
Banjarnegara menjadi termiskin nomor 5 di provinsi JawaTengah
Kabupaten Sragen juga masuk 10 besar wilayah kabupaten termiskin di Jawa Tengah dengan nilai tingkat kemiskinan 14 , 41 % .
Penulis : Susmono ( Ramsus )
Sumber Berita : Laman Resmi Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia dan Laman Resmi Disnaker Provinsi Jawa Tengah.