Daerah

Staf CV. Agro Putra Jaya dan PT. Kurnia Abadi Sempat Halangi Awak Media Meliput Saat Acara SPJB Pupuk Bersubsidi di Hotel Nusantara Bandar Lampung

83
×

Staf CV. Agro Putra Jaya dan PT. Kurnia Abadi Sempat Halangi Awak Media Meliput Saat Acara SPJB Pupuk Bersubsidi di Hotel Nusantara Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

StarindoNews.com LAMPUNG SELATAN – Empat awak Media hendak meliput Acara penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) pupuk bersubsidi di hotel Nusantara bandar Lampung sempat terjadi adu argumen antara jurnalis dan staf PT.Kurnia Abadi dan CV.Agro putra, bahkan staf CV.Argro putra jaya mengusir wartawan untuk keluar ruangan acara.

Jelas jelas Undang – undang Republik Indonesia, mengatur bahwa karya dan kerja jurnalistik di lindungi undang-undang, Undang-undang yang mengatur kegiatan jurnalistik di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dwi staf CV.Agro putra jaya, ” Siapa ini, ada undangan gak, jangan liput – liput kalau gak ada undangan dengan nada yang sangat keras dan kasar”

“Kami sudah ada media sendiri untuk meliput”

“Mana surat tugas kalian”

Belum juga sempat awak media hendak menjelas kan Dwi meminta awak media keluar ruangan.

Pintu Ruangan pertemuan Antara Distributor dan Kios pupuk langsung di tutup,”seakan – akan alergi dengan wartawan.

Awak media tetap bertahan di luar ruang, tetap meliput kegiatan, setelah satu jam, Dwi yang mengaku sebagai staf CV.Agro putra jaya keluar ruangan, menjelas kan bahwa dia yang di utus oleh penanggung jawab acara, siap di wawancara terkait kegiatan yang ada.

Seperti tak ada salah, Dwi staf langsung menemui para jurnalis tanpa meminta maaf kepada para awak media.

Jauhari Kabiro Starindonews.com menyampaikan apa dan kenapa awak media dilarang untuk meliput kegiatan SPJB Pupuk bersubsidi bukan nya sudah seharus nya ruang keterbukaan publik pun sudah tercantum dalam peraturan presiden, apa lagi berkaitan dengan harga jual beli yang di subsidi oleh pemerintah.

Bahkan dalam suasana perang pun saat awak media melakukan peliputan tidak boleh jurnalis menjadi sasaran tembak.
“tegasnya.

Salah satu kios pupuk bersubsidi yang Engan di sebut kan nama nya menjelaskan, kegiatan penandatanganan surat perjanjian jual beli di kena kan biaya sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu) per kios pupuk yang di kumpul kan oleh distributor pupuk bersubsidi.

Ada pun distributor adalah PT. Kurnia Abadi yang di pimpin Budi Utomo, sementara CV. Agro Putra Jaya di pimpin Hj. Dwi istri dari Budi Utomo, menurut keterangan staf nya.

(Jauhari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *