Berita

Soal Plesiran Dirut RSUD ASA Pernyataan Inspektorat Depok Dinilai Menyesatkan Publik, KemenPANRB: “Aturan Jelas, Sanksi Berat Menanti!”

×

Soal Plesiran Dirut RSUD ASA Pernyataan Inspektorat Depok Dinilai Menyesatkan Publik, KemenPANRB: “Aturan Jelas, Sanksi Berat Menanti!”

Sebarkan artikel ini

DEPOK | Starindonews – Manuver plesiran Direksi RSUD ASA Kota Depok di jam kerja kian menuai kemarahan publik. Bukan hanya soal dugaan mangkir dari tugas, tetapi juga karena adanya pernyataan fatal dari seorang pejabat Inspektorat Depok yang justru memperlonggar pelanggaran. Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk pembelaan tak berdasar sekaligus menyesatkan masyarakat terkait disiplin ASN.

Dalam pesannya, pejabat Inspektorat itu menyebut bahwa ASN tidak memerlukan izin untuk bepergian atau plesiran. Baginya, aturan izin hanya berlaku bagi kepala daerah. Pernyataan ini dinilai publik sebagai blunder besar—seolah ASN bebas jalan-jalan tanpa urusan administrasi, tanpa izin, dan tanpa konsekuensi.

Pernyataan yang Harusnya Mengawasi, Justru Mengaburkan Aturan

Alih-alih mempertegas kedisiplinan, pernyataan Inspektorat Depok malah dianggap sebagai tameng pembenaran bagi pejabat yang meninggalkan tugas seenaknya. Kritik pun mengalir deras: bagaimana mungkin lembaga pengawas justru mengeluarkan pandangan yang bertentangan dengan aturan nasional?

Banyak pihak menilai komentar tersebut tidak hanya keliru, tetapi berbahaya karena bisa dijadikan alasan oleh ASN lain untuk melakukan hal serupa.

KemenPANRB Menampar Keras: “Pelanggaran Tetap Pelanggaran!”

Pernyataan lunak versi Inspektorat Depok langsung dipatahkan oleh pejabat Kementerian PANRB, Elfansuri. Tanpa tedeng aling-aling, ia menegaskan bahwa pelanggaran ASN—termasuk plesiran di jam kerja tanpa izin—tetap dikenai sanksi, dan aturannya sudah sangat gamblang di tingkat nasional.

“ASN yang melanggar bisa dikenakan sanksi disiplin, bahkan diberhentikan bila pelanggarannya masuk kategori berat,” tegasnya.

Ia merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur tuntas tentang sanksi ringan, sedang, hingga berat. Ketidakhadiran tanpa keterangan termasuk pelanggaran serius dan dapat berujung pada pemberhentian tidak hormat apabila memenuhi unsur.

Penegasan ini sekaligus menunjukkan bahwa narasi yang dibangun Inspektorat Depok bertolak belakang dengan hukum yang berlaku.

Regulasi Sudah Terang Benderang — Tidak Ada Ruang Untuk Interpretasi Semau Hati

Mengutip kajian hukumonline.com yang menjabarkan ketentuan PP 94/2021, ketidakhadiran tanpa izin adalah pelanggaran berat. Tidak ada celah, tidak ada pengecualian. Dengan aturan sejelas ini, publik mempertanyakan motif di balik pernyataan longgar Inspektorat Depok — apakah ketidaktahuan, atau bentuk pembiaran terhadap pelanggaran?

Publik Tak Mau Dibodohi

Kasus plesiran Dirut RSUD ASA ini menjadi alarm keras bagi seluruh instansi. ASN yang digaji dari uang rakyat wajib tunduk pada aturan disiplin, bukan mencari celah atau pembenaran yang dibuat-buat. Pernyataan pejabat Inspektorat Depok yang melemahkan aturan justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan pemerintah.

Kejelasan aturan dari pemerintah pusat menjadi tamparan bahwa tidak boleh ada lagi pemutarbalikan informasi atau upaya menormalkan tindakan mangkir. (YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *