BeritaDaerah

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

5
×

Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – SPBU 24.351.137 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung, Lampung 35116, Yang Banyak  Diberitakan Miring Akhir – Akhir Ini Mengiring Opini Masyarakat.

Bawah Seakan – akan SPBU 24.351.13Pemberitaan Tanpa Konfirmasi SPBU 24.351.137 Resah Beredarnya Berita Miring ( Hoaks ) 7 Sukadana Ham, Kec. Tj. Karang Barat. Kota Bandar Lampung, Lampung 35116 Tersebut Melakukan Kecurang ( Menjual Kepengcor ) Padahal Tidak Sama Sekali.

Pantauan Redaksi Pada Saat Dilokasi Aktivitas Berjalan Normal Tidak Ada aktifitas Yang Diberitakan Tersebut.

Ditempat Yang Sama Awak Media Sempat Mewawancarai, Salah Satu Warga Sekitar Mengatakan Kepada Awak Media Kami sangat terbantu adanya SPBU 24.351.137.

Jujur Saja Kita sangat terbantu karna kita gak perlu jauh – jauh lagi untuk membeli Bahan Bakar apalagi disini Notabene Petani Perkebunan, sayuran, buah – buahan, Dan Lain-lain yang sangat tergantung mengisi bahan bakar buat Kegiatan Perkebunan Serta Permukiman Warga Untuk Melakukan Aktivitas Sehari – Hari.

Ujar Warga Diwawancarai Awak Media Juga Mengatakan Sangat Di Sayangkan Adanya Pemberitaan Miring dan tidak benar di salah satu media

” Itu Adalah berita hoaks. Media tersebut tidak konfirmasi dan membuat opini sendiri “.

Ditempat Terpisah Awak Media Mewawancarai Untuk Meminta Tanggapan Perihal Tersebut Menurut Pandangan Dewan Pembina DPP Organisasi Wartawan Aliansi Wartawan Nasional Indonesia ( AWNI ) yang sering Disapa Bang Jumari Purnama S.I.Kom,

Menurutnya, membuat atau menyebarkan berita bohong, tidak akurat, atau tanpa konfirmasi yang memadai dapat melanggar UU Pers, terutama melanggar prinsip verifikasi, akurasi, dan kode etik jurnalistik seperti Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi seperti peringatan, denda, gugatan hukum, atau bahkan penahanan, sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pelanggaran terhadap UU Pers :

Tidak Akurat dan Berimbang :

Jurnalis diwajibkan untuk menguji informasi dan menyajikan berita secara berimbang serta akurat. Menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi atau tanpa konfirmasi dapat melanggar hal ini.

Berita Bohong (Hoax) : 

Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa penyebaran berita bohong yang dengan sengaja menimbulkan keonaran dapat dipidana.

Mengabaikan Hak Jawab dan Koreksi : 

UU Pers mewajibkan pers untuk melayani hak jawab dan hak koreksi dari pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, yang berarti juga harus mengonfirmasi fakta sebelum pemberitaan.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

STARINDONEWS.COM, MAROS – Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Maros telah memasuki hari kesembilan. Hingga saat ini, petugas mencatat ratusan pelanggar lalu lintas telah terjaring operasi di berbagai lokasi. Berdasarkan data yang dihimpun, mayoritas pelanggar didominasi oleh kelompok pelajar di bawah umur dan ibu-ibu (emak-emak). Fenomena ini menjadi perhatian […]

Berita

STARINDONEWS.COM, MAROS, SULSEL- Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya meninjau langsung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Maros. Peninjauan ini bertujuan memastikan distribusi makanan memenuhi standar nutrisi dan kebersihan. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres menyerahkan bantuan berupa tumbler (botol minum) dan set sendok makan kepada para siswa penerima manfaat. Tumbler dan set […]

Berita

Tegal, 6 Februari 2026 — Berdasarkan Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tegal Tahun 2025, pertumbuhan ekonomi di Kota Tegal mengalami peningkatan sebesar 5,95%(yoy). Pencapaian positif tersebut menunjukkan penguatan fundamental ekonomi lokal, sekaligus membuka ruang bagi dunia usaha untuk turut berkontribusi dalam pembangunan daerah. Melihat potensi pertumbuhan ekonomi Kota Tegal yang dikenal sebagai Kota Bahari, […]

Berita

Pasar keuangan global sangat sensitif terhadap kondisi ekonomi makro. Ketika krisis ekonomi mulai muncul, inflasi meningkat, dan ketidakpastian kebijakan meluas, volatilitas pasar biasanya ikut melonjak. Pergerakan harga aset menjadi lebih ekstrem karena pelaku pasar bereaksi cepat terhadap perubahan sentimen dan risiko. Bagi trader dan investor, memahami hubungan antara krisis ekonomi, inflasi, dan volatilitas pasar menjadi […]

Walikota Depok Supian Suri Menjumpai Para Pendemo dari Aliansi Rakyat Bantu Rakyat di Gedung Perpustakaan Kota Depok
Berita

Depok | Starindonews.com — Polemik skema Universal Health Coverage (UHC) di Kota Depok dipastikan berakhir setelah Wali Kota Depok, Supian Suri, mengambil sikap tegas: tidak ada warga miskin yang boleh kehilangan akses layanan kesehatan. Penegasan itu disampaikan saat menerima audiensi Aliansi Rakyat Bantu Rakyat di Gedung Perpustakaan Kota Depok, Senin (9/2/2026). Dalam pertemuan tersebut, Supian […]

Berita

Jakarta | Starindonews.com — Peringatan Hari Pers Nasional 2026 menjadi momentum refleksi atas meningkatnya tantangan terhadap kebebasan pers di Indonesia, khususnya di tengah kenaikan kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang tahun terakhir. Laporan Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJII, 2025), mencatat selama tahun 2025 terdapat 89 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kasus tersebut meningkat sebesar 22 persen dibandingkan […]