Daerah

Siswa Gagal PPDB di Sekolah Negeri Bisa Sekolah Lagi, Sekolah Swasta Biaya Gratis Ditanggung Pemda

126
×

Siswa Gagal PPDB di Sekolah Negeri Bisa Sekolah Lagi, Sekolah Swasta Biaya Gratis Ditanggung Pemda

Sebarkan artikel ini

StarindoNews.com JAKARTA — Ada informasi yang mengembirakan dari dunia pendidikan di tanah air kita bagi semua orang tua / wali siswa- siswi tidak perlu khawatir jika sang buah hati anda gagal dalam sekolah negeri pada Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) ditahun 2025

Siswa yang gagal masuk di sekolah negeri bisa masuk di sekolah swasta dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah Daerah ( Pemda ) masing – masing

Sehingga siswa- siswi yang sekolah di swasta bisa sekolah gratis layaknya sekolah di negeri , kabar baik ini dibocorkan oleh Alip Latipul Hayat Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah ( Wamendikdasmen ) RI di Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK ) Jalan Medan Merdeka Jakarta Selatan Kamis ( 23 / 1 / 2025 )

” Jadi itukan bagian kebijakan tentang penerimaan murid baru , ya dan kita menghimbau kepada Pemerintah Daerah ( Pemda ) karena ini sesuaii dengan aturan Undang – Undang ( UU ) untuk membantu ” ucap Atip dikutip dari Detik com.Jum’ at ( 24 / 1 / 2025 )

Atip juga mengatakan , siswa – siswi yang mendaftar disekolah negeri kemudian gagal dan sekolah di swasta akan mendapatkan bantuan dari pemda sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah masing – masing

Terkait teknis PPDB tahun ajaran 2025 / 2026 masyarakat menunggu keputusan resmi yang segera akan diumumkan ” ucapnya

” Penerapan pengalihan pendaftaran siswa yang gagal di sekolah negeri kemudian dialihkan ke sekolah swasta itu sudah dilaksanakan di Jakarta dan Bali

Akan terus diupayakan dan perluaskan hingga ke seluruh wilayah yang ada di Indonesia ” ujarnya

Biyanto Staf Ahli Regulasi dan Hubungan Antar Lembaga Mendikdasmen , menjelaskan ” skema ini sudah disampaikan langsung ke Presiden Prabowo Subianto , melalui Abdul Muti Mendikdasmen tujuannya supaya anak – anak Indonesia bisa sekolah nanti dibiayai oleh pemerintah daerah ” jelasnya.

Penulis : Susmono (Ramsus)

Sumber Berita : Atp Latipul Hayat Wamendikdasmen dan Bianto Staf Ahli Regulasi dan Antar Lembaga Mendikdasmen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *