Uncategorized

Sampai Hari Ini Gaji Staf Pendukung Dan SPPD Traslok Panwaslih Aceh Timur Belum Dibayarkan,’Ada Apa…???

185
×

Sampai Hari Ini Gaji Staf Pendukung Dan SPPD Traslok Panwaslih Aceh Timur Belum Dibayarkan,’Ada Apa…???

Sebarkan artikel ini



‎Aceh Timur-Starindonwea.com;Minggu 22 Juni 2025.Lebih dari Rp.11 miliar anggaran yang telah dialokasikan untuk mendukung kinerja Panwaslih Kabupaten Aceh Timur dalam pelaksanaan Pilkada pada tahun 2024 lalu. Namun hingga pertengahan tahun 2025, staf pendukung yang bekerja di bawah sekretariat Panwaslih Kabupaten Aceh Timur sampai detik ini belum menerima gaji terakhirnya, ada apa. ..??

‎Diduga gaji terkahir tersebut tidak di bayarkan lagi, apalagi masa kerja  Sekretariat Panwaslih Aceh Timur berakhir pada bulan Juni ini.

‎Indiriani, salah satu staf pendukung, menyatakan kekecewaannya atas ketidakadilan ini:

‎> ” yang kami tau dari awal kami itu bekerja sampai dengan bulan Mei 2025, tapi gaji terakhir kami belum juga kami terima. Sedangkan rekan-rekan kami di posisi staf teknis justru sudah menikmati gaji terakhirny. Apakah kami ini dianggap ‘anak tiri’?”

‎Lebih lanjut, di saat saya mendatangi kantor panwaslih kabupaten Aceh timur, untuk menanyakan perihal gaji tersebut, mereka bilang gak ada gaji lagi,” kalian sudah habis SK di Bulan April, jadi gaji kalian gak ada lagi, menirukan bahasa dari kepala sekretariat,” ujarnya.

‎Hal senada juga dikatakan oleh nayla yang juga staf pendukung di Kantor panwaslih Kabupaten Aceh Timur.

‎”Kenapa dalam grub whatsapp Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, pak Ketua mengatakan masih ada satu bulan lagi..  itupun pada saat rapat terakhir waktu kantor masih berdomisili di Alue bu Peureulak Barat, sedangkan sampai detik ini belum ada kejelasan, waktu dirapat terkahir katanya bilang ada, waktu di tanya langsung ke kepala sekretariat udh gak ada lagi, SK udah mati,” pungkas indiriani salah satu Staf pendukung Panwaslih Kabupaten Aceh Timur.

‎Tidak hanya honorarium, biaya Translot  (SPPD Lokal) juga belum dibayarkan sampai saat ini, padahal mereka sudah janji akan di bayarkan sebelum lebaran, akan tetapi.. lebaran sudah lewat, SPPD Translok belum juga cair. Kami bekerja tanpa kejelasan Salinan SK, hanya mendengar saja SK kerja mati Bulan Mei 2025, tapi salinan nya gak pernah kami lihat. Baik asli maupun photo copy, hingga masa kerja berakhir.

‎Sabar, staf Pendukung lainnya, juga menambahkan:

‎> “ Benar bang kami tidak tahu kapan SK kerja kami berakhir, kami hanya mendengar dari mulut bapak – bapak komisioner atau kepala sekretariat, bahwa SK berakhir pada bulan Mei, tetapi honor kmai yang bulan Mei tahun 2025 sampai hari ini gak ada kejelasan, padahal rekan kami yang di staf teknis sudah di bayarkan,”ungkap Sabar.

‎Kondisi ini menunjukkan lemahnya manajemen internal, khususnya dari sekretariat Panwaslih Aceh Timur, yang seharusnya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab menjamin hak-hak dasar para staf. SBR, staf pendukung lainnya, menyebut bahwa hingga hari ini pihak sekretariat tidak memberikan kejelasan kapan hak mereka akan dibayarkan.”Tutup Sabar.

‎Pesan Moral dan Agama:

‎Peribahasa “Bayarlah upah sebelum keringat kering” bukan hanya nasihat moral, tetapi juga merupakan perintah agama yang sangat tegas dalam Islam. Rasulullah SAW bersabda:

‎> “Berikanlah upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering” (HR. Ibnu Majah)

‎Menunda pembayaran upah adalah bentuk kezaliman, apalagi ketika anggaran sudah tersedia dan pekerjaan telah selesai dijalankan dengan baik.

‎Tuntutan dan Seruan:

‎1. Transparansi Anggaran: Panwaslih Aceh Timur dan pihak sekretariat wajib membuka informasi penggunaan dana Rp11 miliar lebih kepada publik, termasuk rincian alokasi untuk honor dan SPPD seluruh staf.


‎2. Pembayaran Gaji Segera: Seluruh gaji dan hak staf pendukung harus dibayarkan tanpa penundaan lebih lanjut. Jika tidak, perlu dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Provinsi atau Inspektorat.


‎3. Pemeriksaan Independen: Diperlukan audit oleh pihak ketiga terhadap pengelolaan anggaran Panwaslih, karena ini menyangkut kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.


‎4. Penerbitan dan Penyerahan SK: Setiap staf berhak atas dokumen kerja yang resmi dan transparan. Ketidakjelasan SK adalah pelanggaran terhadap prinsip administrasi negara yang sehat.

‎Penutup:

‎Pilkada adalah proses demokrasi. Namun demokrasi yang sejati tidak hanya soal memilih pemimpin, tetapi juga menghargai dan membayar kerja mereka yang berada di balik layar. Kami bukan hanya staf pendukung – kami adalah pendukung demokrasi. Maka jangan perlakukan kami seperti “anak tiri”.(Bacee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *