STARINDONEWS.COM | TEBO – Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tebo 148, Provinsi Jambi, resmi menerima Surat Keterangan Tanda Bukti Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) atau yang lebih dikenal dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tebo, pada Selasa (7/10/2025).

Penyerahan SKT dilakukan secara langsung oleh Kepala Kesbangpol Kabupaten Tebo, Bapak Sugiyarto, S.P., dan diterima secara resmi oleh Ketua PSHT Cabang Tebo 148, Kangmas Suarman, S.Pd.
Dengan diterbitkannya SKT ini, keberadaan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang dipimpin oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. kini resmi diakui oleh Pemerintah Kabupaten Tebo.
Selain itu, pemulihan status Badan Hukum (AHU) oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 17 Juli 2025 semakin menegaskan bahwa PSHT yang sah dan diakui oleh negara adalah organisasi yang berada di bawah kepemimpinan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang dipimpin oleh Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.(samsul)












