BeritaPolitik

Qonita Lutfiyah: BK DPRD Depok Tegaskan Penanganan Pelanggaran Etik

×

Qonita Lutfiyah: BK DPRD Depok Tegaskan Penanganan Pelanggaran Etik

Sebarkan artikel ini

DEPOK | Starindonews – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, Qonita Luthfiyah, menegaskan bahwa setiap penanganan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota dewan harus berjalan sesuai koridor hukum dan mekanisme kelembagaan. Karena itu, tidak seluruh proses penanganan perkara dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

Penegasan tersebut disampaikan Qonita dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2025 DPRD Kota Depok bersama insan media yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus), Senin (29/12).

Dalam kesempatan tersebut, Qonita secara terbuka mengakui bahwa komunikasi antara Badan Kehormatan DPRD dan media selama ini belum berjalan optimal. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas keterbatasan informasi yang dapat diakses publik terkait penanganan sejumlah kasus etik sepanjang tahun 2025.

“Saya mengapresiasi momen silaturahmi ini. Terus terang, hari ini saya juga baru mengenal lebih dekat berbagai organisasi wartawan. Ke depan, kami akan berupaya memperbaiki pola komunikasi agar informasi yang memang bisa disampaikan dapat diterima publik dengan lebih baik,” ujar Qonita.

Qonita menjelaskan, BK DPRD memiliki kewenangan penuh dalam menangani dugaan pelanggaran etik anggota DPRD. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat batasan yang harus dijaga, terutama dalam memilah perkara mana yang dapat dipublikasikan dan mana yang wajib diselesaikan secara tertutup.

Langkah tersebut, menurutnya, merupakan bagian dari upaya menjaga etika kelembagaan, melindungi hak-hak anggota dewan yang diperiksa, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sepanjang tahun 2025, BK DPRD Kota Depok telah menerima sejumlah laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait perilaku anggota DPRD. Setiap laporan tersebut ditindaklanjuti melalui tahapan pemeriksaan internal, mulai dari pemanggilan, klarifikasi, hingga pendalaman keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Ada proses yang kami jalankan, termasuk memanggil dan mengundang pihak-pihak terkait untuk klarifikasi. Namun tidak semua tahapan tersebut bisa langsung kami sampaikan ke media,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa keterbatasan informasi bukan berarti BK DPRD bersikap pasif atau mengabaikan pengaduan masyarakat. Sebaliknya, kehati-hatian justru menjadi prinsip utama agar keputusan yang diambil tidak bertentangan dengan hukum maupun aturan internal DPRD.

Terkait kasus yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial RK, Qonita menuturkan bahwa Badan Kehormatan tidak dapat bertindak cepat lantaran perkara tersebut telah masuk ke ranah hukum. Sejak aparat penegak hukum menetapkan status hukum yang bersangkutan, DPRD telah menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyangkut hak dan tanggung jawab anggota dewan tersebut.

“Ketika sebuah perkara sudah berada dalam proses hukum, kami wajib menunggu dan mengikuti seluruh tahapan yang berjalan. BK tidak boleh melangkahi kewenangan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Qonita juga mengungkapkan bahwa BK DPRD Kota Depok telah menyurati pimpinan DPRD serta melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut. Hingga kini, pihaknya masih menunggu balasan resmi yang akan menjadi dasar dalam menentukan langkah dan keputusan etik selanjutnya.

Menurutnya, lambannya pengambilan keputusan etik bukan disebabkan oleh kelalaian, melainkan bentuk kehati-hatian agar setiap keputusan memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Kami terbuka terhadap masukan dari media dan masyarakat. Namun setiap keputusan harus diambil secara objektif, adil, dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.

Melalui momentum refleksi akhir tahun ini, Badan Kehormatan DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya untuk meningkatkan transparansi, memperkuat sinergi dengan media, serta menjaga marwah dan kredibilitas lembaga DPRD. Qonita berharap ke depan komunikasi antara DPRD, media, dan masyarakat dapat terjalin lebih terbuka, konstruktif, dan berimbang. (YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *