www.starindonews.com.Lampung selatan,- Korban dugaan Tindak Pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak yang di laporkan oleh Nenek Salamah, telah di terima dan di tindak lanjuti oleh Kepala Satuan Reserse kriminal Polres Lampung Selatan.
Senin 10 Maret 2025 Nenek Salamah dan Bewil Korban dugaan tindak Pidana kekerasan terhadap Anak, telah di panggil ulang oleh Polres Lampung Selatan, guna dimintai keterangan lanjutan atas laporannya 21 Febuari 2025 yang lalu.
Saat di konfirmasi oleh awak media Korban Menyampaikan di hubungi pihak kepolisian melalui Kepala desa sidomekar, kecamatan Katibung, kabupaten Lampung Selatan, guna melengkapi berkas pelaporan.
Pelapor juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat polres Lampung Selatan, akan segera memangil para saksi yang melihat kejadian tersebut.
Eka selaku anak dari nenek Salamah berharap agar kiranya terlapor segera di panggil dan diperiksa, karna ibu dan keponakan kami, setelah kejadian sangat takut mas, karna adanya ancaman dari suami pelaku yang berinisial Dk saat hari kejadian.”ucapnya”
Dalam isi surat pemberitahuan yang di tujukan kepada Nenek Salamah bahwa polres Lampung Selatan telah menindak lanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dengan nomer laporan, .LP/B/81/II/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG.
isi surat pemberitahuan, tertera juga undang undang Perlindungan anak.
Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 adalah penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PPPU) Nomor 1 Tahun 2016.
PPPU tersebut merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Nomor 17 Tahun 2016 mengatur tentang: Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang
1.Perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi
2.Sanksi bagi pelaku pelanggaran ketentuan Pasal 76 E UU 35/2014
Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76 E UU 35/2014 berpotensi dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan denda paling banyak Rp 5 miliar.