Uncategorized

Kementrian pertanian wajib evaluasi PT.kurnia abadi jaya & CV.agro putra jaya sebagai distributor Pupuk bersubsidi.

146
×

Kementrian pertanian wajib evaluasi PT.kurnia abadi jaya & CV.agro putra jaya sebagai distributor Pupuk bersubsidi.

Sebarkan artikel ini

Www.starindonews.com.Lampung selatan,-PT.kurnia abadi jaya serta CV.agro putra jaya seharusnya bertanggung jawab terhadap para pengecer/kios yang menaikan sepihak harga pupuk bersubsidi kepada masyarakat Merbau Mataram kabupaten Lampung selatan.

Terkait viral nya pemberitaan oleh beberapa Awak media di Lampung Selatan, terkait penjualan pupuk bersubsidi sudah semestinya pemerintah melalui kementerian pertanian segera mengambil sikap untuk mengevaluasi Distributor pupuk wilayah Kecamatan Merbau Mataram, Katibung,Tanjung Bintang dan sekitarnya.

Dwi yang mengaku staf dari pihak PT.kurnia abadi jaya dan CV.agro putra jaya menyampaikan saat di hotel Nusantara harga eceran tertinggi (HET) untuk jenis pupuk urea adalah Rp. 2.250/kg atau Rp. 112.500,-/satu sak 50 kg,sedangkan untuk harga pupuk Ponska adalah Rp. 2.300,-/kg atau Rp. 115.000,-/satu sak 50 kg.

Menurut Dwi selaku staf dari perusahaan menyampaikan bahwa para pengecer menjual harga HET itu saja sudah mendapatkan untung, karena pihak distributor menjual kepada kios/pengecer dengan harga Rp. 2.175,-/kg atau Rp. 108.750/satu sak 50 kg untuk jenis pupuk urea, sedangkan untuk pupuk Phonska adalah Rp. 2.225,-/kg atau Rp. 111.250,-/satu sak 50 kg.

Dwi juga menyampaikan saat wawancara oleh awak media di hotel Nusantara Senin 30 Desember 2024, saat berlangsung nya penandatanganan SPJP, para pengecer harus menjual dengan harga yang di tentukan oleh pemerintah, dengan harga Rp. 2.250,-/kg atau Rp. 1.12500,-/satu sak 50 kg untuk jenis pupuk urea,sedangkan untuk pupuk jenis Ponska Rp. 2.300,-/kg atau Rp. 1.15000,-/satu sak 50 kg.

Apa yang di sampaikan oleh Dwi yang mengaku sebagai staf dari PT.kurnia abadi jaya dan CV.agro putra jaya selalu distributor seperti nya hanya omon -omon, pasalnya pada waktu tersebut Dwi mengatakan apapun bentuk dan alasannya para kios/pengecer tidak boleh menjual pupuk bersubsidi melebihi harga HET yang sudah di tetapkan oleh pemerintah.

Menurut Dwi jika kios/pengecer yang menjual pupuk subsidi melebihi harga HET, maka pihak distributor akan memberikan sangsi pemberhentian sebagai pengecer.

Hal tersebut sungguh sebagai kata kata angin kosong belaka alias omon omon, pasal nya Dwi yang mengaku staf dari pihak distributor di duga sudah mengetahui bahwa para pengecer menjual pupuk subsidi melebihi harga HET dengan alasan biaya transportasi.

Jum,at 14 Maret 2025 tim media kembali berhasil mengkonfirmasi para petani di desa talang Jawa dan lebung sari.

Menurut jw selaku warga lebung sari mengatakan bahwa dirinya memang membeli pupuk urea seharga Rp. 140.000/sak dan untuk pupuk Ponska Rp. 145.000/sak

Hal serupa juga di katakan oleh AS selaku warga desa talang Jawa bahwa dirinya membeli pupuk urea dan Ponska seharga Rp. 280.000/dua sak masing masing 50 kg.

Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang di awasi oleh Aparat penegak hukum, kami berharap penegak hukum turun tangan dan segera mengambil tindakan sesuai informasi dari masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *