Starindonews.com | Depok, Humas BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Depok, Danu Hermawan Hanafiah, menyampaikan kepada awak media di Aula BPN, bahwa BPN memfokuskan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 pada bidang tanah yang telah terukur di Tahun Sebelumnya atau dikenal sebagai K3 backlog, demi mengoptimalkan proses sertifikasi. Kebijakan ini diambil menyusul hasil evaluasi teknis serta keterbatasan kuota dari pusat, dengan jumlah bidang yang ditargetkan hanya sebanyak 850 bidang pada 7 kelurahan.
“Penetapan fokus pada bidang K3 backlog bertujuan untuk mempercepat proses pemberkasan yuridis serta meningkatkan efisiensi pelaksanaan program” lanjutnya
Kami prioritaskan bidang yang sudah memiliki Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan hasil pengukuran sebelumnya. Ini membuat proses lebih cepat, lebih tertib, dan tepat sasaran,” ujar Danu, Rabu (09 Juli 2025).
Mengenai sasaran bidang-bidang tanah yang sudah terukur dan tanah yang sudah ber NIB, Danu juga menjelaskan, adapun tujuh kelurahan yang menjadi lokasi pelaksanaan PTSL 2025 antara lain:
Kelurahan Grogol,
Kelurahan Krukut,
Kelurahan Limo,
Kelurahan Ratujaya,
Kelurahan Sukamaju,
Kelurahan Kalibaru,
Kelurahan Duren Mekar.
Target tahun ini merupakan hasil penyesuaian dari rencana awal yang lebih luas. Pembatasan anggaran dari pemerintah pusat membuat BPN Depok hanya dapat memproses bidang tanah yang telah memenuhi kelengkapan teknis dan administratif.
“Bidang yang masih terkendala, seperti belum membayar pajak atau terdapat perbedaan data antara hasil pengukuran dan dokumen kepemilikan, belum bisa kami akomodasi. Proses verifikasi pun kami lakukan bersama aparat kelurahan,” jelasnya.
Untuk penyerahan sertifikat, BPN Depok tidak lagi menggelar seremoni besar. Sebagai gantinya, penyerahan dilakukan secara bertahap melalui beberapa gelombang di masing-masing kantor kelurahan, dengan jumlah penerima dibatasi maksimal 50 orang per sesi.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya melalui PTSL diimbau untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan kelurahan setempat guna memastikan kelayakan bidang dan kelengkapan syarat administratif.
Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:
Fotokopi KTP dan KK.
Bukti pembayaran pajak (PBB).
Formulir pendaftaran tanah.
Seluruh prosedur merujuk pada ketentuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Dengan pendekatan berbasis data dan efisiensi, PTSL 2025 di Kota Depok diharapkan mampu mempercepat realisasi “kota lengkap”, yaitu status di mana seluruh bidang tanah telah terdaftar secara sistematis dan transparan. (YB)