Starindonews.Com | Pemalang – Jawa Tengah ( 20 / 3 / 2025 ) Berjuta – juta umat manusia dari semua lintas agama , lintas budaya yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) khususnya mereka yang berkarya , baik sebagai abdi negara , karyawan pabrik atau karyawan di suatu CV , disaat – saat sekarang bulan suci Ramadhan 1446 H mendekati Hari Raya Idhul Fitri mereka semua menunggu Tunjangan Hari Raya ( THR ) .
Mari kita sedikit menengok kebelakang ( flash back history ) tentang asal – usul nama THR .
Uang yang dikeluarkan oleh kedinasan , perusahaan atau pimpinan , manajemen dari perusahaan yang tujuannya untuk memberikan tunjangan di waktu libur Hari Raya Idul Fitri tiap tahunnya itulah yang disebut uang THR ,
Istilah Tunjangan Hari Raya ( THR ) pertama kali setelah terbentuknya kabinet di era tahun 1951 yakni kabinet Sukiman – Suwiryo .
Dikala itu namanya bukan THR , akan tetapi namanya Hadiah Lebaran , dan pada waktu tersebut era tahun 1951 kabinet Sukiman – Suwiryo dibentuk olh : Sukiman Wirjosandjojo yang berasal dari Partai Islam Masyumi .
Meskipun pemerintah masih di pegang oleh orang – orang PNI , maka pada waktu Perdana Menteri mengeluarkan kebijakan Hadiah Lebaran ,
Kepada Pamong Praja ( Aparatur Sipil Negara /ASN ) pada moment Hari Raya Idul Fitri ( Lebaran ) adapun Hadiah Lebaran pada waktu itu berkisar = Rp 125 sampai Rp .200 yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri .
Anggaran tersebut diambil dari potongan gaji ASN , setiap bulannya
Selain memberikan hadiah berupa uang pemerintah juga memberikan beras , dan setelah berjalan 2 kali Lebaran tepatnya pada tahun 1952 kebijakan tersebut diprotes oleh kaum buruh ,
Yang melakukan aksi demo dan mogok kerja massal , para buruh menuntut pemerintah memberikan Hadiah Lebaran juga kepada para kaum pekerja
Sama seperti halnya yang diberikan oleh pemerintaj kepada para Pamong Praja atau para Aparatur Sipil Negara ( ASN ) .
Yang paling gencar dalam tuntutan tersebut yakni , dari SOBSI ( Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indoneaia ) .
Yang merupakan organisasi sayap kiri dari Partai Komunis Indonesia ( PKI ) , kerja keras mereka baru ditanggapi 2 tahun kemudian atau lebih tepatnya pada tahun 1954 ,
Yang dijabat oleh .S.M.Abidin sebagai Menteri Perburuhan , menerbitkan Surat Edaran Menteri yang menghimbau semua perusahaan untuk memberikan Hadiah Lebaran kepada para pekerjanya sebesar seper dua belas dari upahnya ,
Karena bersifat himbauan dari menteri maka fakta dilapangan masih banyak dari perusahaan yang belum mematuhi .
Maka dari itu aksi demo semakin bertambah yang mengikuti dari para kaum buruh dan kalau aksi ini kalau berlarut – larut bisa menjadi ancanan pemerintahan pada waktu itu .
Maka pada tahun 1961 menteri perburuhan Ahem Emingpraja , mengeluarkan peraturan resmi yang menyebutkan ” perusahaan diwajibkan memberikan Hadiah Lebaran kepada para karyawan / buruh yang minimalnya sudah bekerja 3 bulan ” isi peraturan .
Dan pada tahun 1994 Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Tentang Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan mulailah istilah THR sudah dikenal oleh masyarakat luas .
Penulis : Susmono ( Ramsus )
Sumber Berita : dokumen dari lama resmi Menteri Ketenaga Kerjaan Republik Indonesia .dan sumber- sumber informasi yang dikumpulkan dari banyak sumber.












