Depok | Starindonews – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan penerapan Paspor Elektronik (e-Paspor) berchip mulai tahun 2026. Kebijakan ini menjadi tonggak penting transformasi layanan keimigrasian nasional dalam rangka meningkatkan keamanan dokumen perjalanan serta efisiensi pelayanan bagi masyarakat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Irvan Tryansyah, menjelaskan bahwa e-Paspor tetap berbentuk buku fisik seperti paspor yang digunakan saat ini. Namun, paspor tersebut telah dilengkapi dengan chip elektronik yang menyimpan data biometrik pemegang paspor.
“Secara fisik paspornya tidak berbeda jauh, tetapi di dalamnya terdapat chip yang menyimpan data identitas lengkap dan biometrik, seperti sidik jari. Ini membuat paspor jauh lebih aman,” ujar Irvan.
Ia menuturkan, data biometrik yang tersimpan dalam chip terhubung dengan sistem keimigrasian nasional sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara digital dan lebih akurat. Dengan sistem tersebut, risiko pemalsuan paspor dapat diminimalisir secara signifikan.
“Teknologi biometrik membuat data lebih sulit dipalsukan dan mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian,” jelasnya.
Selain meningkatkan aspek keamanan, penerapan e-Paspor juga memberikan keunggulan dari sisi kecepatan layanan. Pemegang e-Paspor dapat memanfaatkan fasilitas autogate di bandara internasional, sehingga proses pemeriksaan imigrasi dapat dilakukan secara mandiri dan lebih cepat.
“Pengguna e-Paspor bisa menggunakan autogate, sehingga pemeriksaan menjadi lebih praktis dan antrean dapat dikurangi,” kata Irvan.
Menurutnya, penerapan e-Paspor sejalan dengan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta menyesuaikan sistem keimigrasian Indonesia dengan standar internasional. Saat ini, paspor elektronik telah menjadi standar di banyak negara sebagai bagian dari penguatan keamanan perbatasan.
Irvan juga mengungkapkan bahwa e-Paspor memberikan manfaat tambahan bagi pemegangnya saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Sejumlah negara memberikan kemudahan keimigrasian, termasuk fasilitas bebas visa, bagi pemilik paspor elektronik Indonesia.
“Salah satu negara yang memberikan bebas visa bagi pemegang e-Paspor Indonesia adalah Jepang,” ungkapnya.
Untuk mendukung kelancaran penerapan kebijakan tersebut, Kantor Imigrasi Depok terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi meliputi perbedaan paspor biasa dan e-Paspor, manfaat penggunaan, prosedur pengurusan, serta tata cara penggunaan autogate di bandara.
“Kami ingin masyarakat memahami dan siap memanfaatkan keunggulan e-Paspor saat kebijakan ini mulai diberlakukan,” ujar Irvan.
Ia berharap, penerapan e-Paspor mulai 2026 tidak hanya menjadi pembaruan teknologi, tetapi juga menjadi fondasi transformasi layanan keimigrasian Indonesia yang lebih modern, aman, dan berdaya saing global.
“Dengan sistem yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi, e-Paspor diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan internasional terhadap paspor Indonesia serta mendukung mobilitas masyarakat secara lebih efisien,” pungkasnya. (YB)





