Berita

Disdik Depok Jamin Hak Belajar Siswa SMPN 3 di Tengah Transisi Gedung Baru

67
×

Disdik Depok Jamin Hak Belajar Siswa SMPN 3 di Tengah Transisi Gedung Baru

Sebarkan artikel ini

DEPOK | Starindonews – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok menegaskan komitmennya untuk menjamin hak belajar siswa SMP Negeri 3 Depok tetap terpenuhi di tengah masa transisi pemanfaatan gedung baru sekolah tersebut. Meski pemenuhan sarana dan prasarana belum sepenuhnya rampung, kegiatan belajar mengajar (KBM) dipastikan tetap berjalan.

Gedung baru SMP Negeri 3 Depok telah selesai dibangun pada akhir 2025 dan diserahterimakan pada awal 2026. Namun, pengadaan mebel dan fasilitas penunjang belum dapat dilakukan bersamaan dengan penyelesaian fisik bangunan karena harus melalui tahapan perencanaan, penganggaran, serta proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, menyampaikan bahwa pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan tidak bisa dilakukan secara instan. Seluruh proses harus dijalankan secara bertahap dan sesuai mekanisme agar tertib secara administrasi dan hukum.

“Kami memahami harapan orang tua agar anak-anak dapat belajar dengan fasilitas yang lengkap dan nyaman. Namun pengadaan sarana dan prasarana harus dilakukan secara bertahap karena ada regulasi yang wajib dipatuhi,” ujar Siti, Selasa (13/1/2026).

Untuk memastikan proses pembelajaran tidak terhenti selama masa transisi, Disdik Kota Depok menginstruksikan pihak sekolah agar memaksimalkan fasilitas yang tersedia. Salah satu langkah yang diterapkan adalah pengaturan jadwal belajar siswa pada pagi dan siang hari sembari menunggu proses pengadaan mebel selesai.

Selain itu, sebagian kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan di SMP Negeri 4 Depok dengan penyesuaian jam belajar, sehingga layanan pendidikan kepada siswa tetap berjalan.

“Yang terpenting bagi kami adalah anak-anak tetap mendapatkan layanan pendidikan. Penyesuaian ini memang belum ideal, tetapi menjadi solusi sementara agar proses belajar mengajar tetap berlangsung,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Depok, Ety Kuswanda, mengatakan pihak sekolah terus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Depok serta menjalankan arahan yang diberikan selama masa transisi.

Menurutnya, sekolah berupaya mengoptimalkan sarana yang ada dan melakukan penyesuaian jadwal pembelajaran agar KBM tetap berjalan dengan baik.

“Kami telah menyampaikan kondisi sarana dan prasarana sekolah kepada Disdik. Kami juga mengajak orang tua untuk memahami situasi transisi ini demi kenyamanan dan keberlangsungan proses belajar siswa,” ujar Ety.

Disdik Kota Depok menegaskan bahwa pengaturan penggunaan ruang kelas dan jadwal KBM menjadi kewenangan sekolah sesuai prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Melalui kebijakan tersebut, sekolah diberikan ruang untuk mengelola pembelajaran secara adaptif dengan tetap mengutamakan kepentingan peserta didik.

Ke depan, Disdik memastikan pemenuhan sarana dan prasarana di gedung baru SMP Negeri 3 Depok akan terus dilakukan sesuai tahapan yang berlaku, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung lebih nyaman, tertib, dan optimal bagi seluruh siswa. (YB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *