Uncategorized

Diduga tanda tangan Ketua Badan Permusyawarahan Desa Banjarsari Di Palsukan Untuk Kepentingan Pengunaan anggaran dana desa.

547
×

Diduga tanda tangan Ketua Badan Permusyawarahan Desa Banjarsari Di Palsukan Untuk Kepentingan Pengunaan anggaran dana desa.

Sebarkan artikel ini

www.starindonews.com.Lampung Selatan,- Diduga kuat Tanda tangan Ketua BPD Banjarsari , Kecamatan Way sulan,  kabupaten Lampung Selatan, di Palsukan Oleh oknum tidak bertanggung jawab Guna pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. (APBDes  tahun 2024).

Dalam Aturan Semestinya Pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di kerjakan bersama antara pemerintah desa dan Badan Permusyawatan Desa (BPD).
Ketua BPD Akhirnya Bersama – sama dengan Anggota mengadakan pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat Banjarsari Guna Memperjelas isu tersebut, Ketua BPD Banjarsari Ahir nya membuat pernyataan bahwa tanda tangan tersebut bukan lah tanda tangan nya, pernyataan ketua BPD pun di tuang kan dalam surat bermaterai.
Saat awak media mencoba menelusuri ke tengah – tengah Masyarakat banjarsari, membenarkan ada nya perselisihan Antara ketua BPD dengan kepala desa terkait tanda tangan ketua yang telah di palsu kan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Awak media pun mencoba mengalihkan informasi kepada kepala desa Banjarsari melalui via telpon,” itu cuma miskomunikasi aja mas, dan sudah selesai tadi di balai desa sudah di bicara kan bersama dengan yang bersangkutan”
Jika terbukti tanda tangan ketua BPD di Palsukan maka pelaku dapat di jerat dengan undang – undang pidana,
Pemalsuan tanda tangan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP. Pasal ini mengatur tentang pemalsuan surat yang dapat menerbitkan hak, perjanjian, kewajiban, atau pembebasan utang. Unsur-unsur Pasal 263 ayat (1) KUHP ,Membuat surat palsu atau memalsukan surat
    • Menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat palsu seolah-olah asli
    • Surat palsu yang digunakan dapat mendatangkan kerugian
Ancaman pidana
Pelaku pemalsuan tanda tangan dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *