www.starindonews.com.Lampung selatan,- Lanjutan Kasus pencabulan Anak di Bawah umur SDN 4 Merbau Mataram, kabupaten Lampung Selatan, Propinsi Lampung, Masih bergulir di Polres Lampung Selatan, unit PPA.
Diduga Kepala Sekolah SDN 4 Merbau Mataram, Menyalahi Aturan Kementrian pendidikan yang mengharuskan guru yang bekerja sebagai tenaga pendidik lulusan S1, berbanding terbalik dengan Paiman.S.pd. sebagai kepala sekolah sekaligus Sebagai K3s Kecamatan Merbau Mataram, menerima ( YG ) sebagai guru lulusan SMA, yang sedang mengalami pemeriksaan di polres Lampung Selatan, diduga ( YG )terlibat sebagai pelaku Pencabulan atau kekerasan seksual Terhadap anak di bawah umur.
Diduga terdapat Kelalaian yang dilakukan oleh Paiman selalu kepala sekolah SDN 4 Merbau Mataram, telah menerima ( YG ) yang belum memiliki bekal sebagai pendidik yang profesional, YG Diduga sebagai Pelaku utama pencabulan terhadap anak kelas 5 SDN, menurut keterangan warga sekitar bahwa memiliki Orang tua sebagai Guru PNS di lingkungan sekolah tersebut, Adapun kakak kandung YG juga sebagai tenaga pengajar di lingkungan sekolah korban.
Untuk menjadi guru SD, Anda harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya: Memiliki gelar S1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) dari perguruan tinggi terakreditasi, Memiliki sertifikat pendidik, Lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) ,Lolos Ujian Kompetensi Guru (UKG) ,Sehat jasmani dan rohani, Mampu menerapkan metode pembelajaran yang sesuai program pemerintah.
Selain itu, Anda juga perlu memiliki berbagai kemampuan tertentu, seperti: Memahami dan menguasai berbagai model pembelajaran, Memahami dan menguasai kurikulum yang berlaku. Untuk menjadi guru SD, Anda bisa mengikuti program PPG (Pendidikan Profesi Guru) yang diselenggarakan oleh Kemendikbud.
Parlan selaku kepala sekolah SDN
4 Merbau Mataram kabupaten Lampung
Selatan belum bisa di konfirmasi.
Sementara orang tua dan Korban pencabulan telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Selatan, Unit PPA, diduga pelaku juga telah di periksa, Namun belum di tahan, Menurut keterangan Kanit PPA Polres Lampung Selatan yang di sampaikan kepada kuasa hukum Korban pencabulan terhadap anak masih memerlukan saksi tambahan guna melengkapi berkas penahanan terhadap tersangka.