Kediri Kota

Investigasi Lapangan : Pelayanan Publik di KB Samsat Kediri Kota Dipastikan Bersih dari Pungli dan Praktik Calo

44
×

Investigasi Lapangan : Pelayanan Publik di KB Samsat Kediri Kota Dipastikan Bersih dari Pungli dan Praktik Calo

Sebarkan artikel ini

Seluruh layanan di Samsat Kediri Kota hanya dapat diproses apabila persyaratan telah terpenuhi secara sah sesuai aturan yang berlaku.

Apabila persyaratan yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi, berkas tersebut tidak akan diproses oleh pihak Samsat Kediri Kota sebagai bentuk komitmen menjaga integritas pelayanan.

STARINDONEWS.COM | KEDIRI KOTA – Pelayanan publik di Kantor Bersama (KB) Samsat Kediri Kota, Jawa Timur, dipastikan berjalan bersih dari praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan pajak kendaraan bermotor.

Kesimpulan tersebut diperoleh tim investigasi media ini setelah melakukan pemantauan langsung selama beberapa hari terakhir terhadap aktivitas pelayanan di KB Samsat Kediri Kota, baik pada layanan pembayaran pajak tahunan, pajak lima tahunan, maupun penggantian tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Jumat (6/3/2026), sistem pelayanan di kantor yang beralamat di Jalan Super Semar No. 80, Ngronggo, Kota Kediri itu telah dilengkapi pengawasan internal yang ketat guna mencegah munculnya praktik di luar prosedur.

Petugas di lokasi juga terlihat aktif mengarahkan wajib pajak untuk mengikuti alur pelayanan resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain bebas dari pungli, lingkungan pelayanan di KB Samsat Kediri Kota juga terpantau steril dari praktik percaloan. Sejumlah wajib pajak yang ditemui wartawan mengaku merasa puas dengan pelayanan yang diberikan oleh petugas.

Salah seorang wajib pajak yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa proses pelayanan di Samsat Kediri Kota berjalan jelas dan transparan.

“Pelayanannya jelas dan prosesnya transparan. Saya tidak dikenakan biaya apa pun di luar ketentuan resmi,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, tim investigasi juga menjumpai seorang warga yang sedang mengurus administrasi kendaraan yang dibelinya melalui media sosial Facebook. Dalam proses verifikasi, petugas meminta warga tersebut menunjukkan KTP asli pemilik lama sesuai data yang tercantum dalam STNK.

Pada saat yang sama, petugas memberikan penjelasan secara humanis dan transparan serta menyarankan warga tersebut untuk melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Petugas juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa pihak mana pun yang menawarkan bantuan penyelesaian administrasi di luar prosedur resmi. Seluruh layanan di Samsat Kediri Kota hanya dapat diproses apabila persyaratan telah terpenuhi secara sah sesuai aturan yang berlaku.

Apabila persyaratan yang telah ditentukan tidak dapat dipenuhi, berkas tersebut tidak akan diproses oleh pihak Samsat Kediri Kota sebagai bentuk komitmen menjaga integritas pelayanan.

Menanggapi hal tersebut, Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian proses pelayanan di KB Samsat Kediri Kota.

“Kami secara berkala melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap proses pelayanan di Samsat. Sejauh ini tidak ditemukan adanya praktik pungli maupun hambatan dalam pelayanan kepada masyarakat,” kata Yudho di Kediri, Jumat (6/3/2026).

Ia menambahkan bahwa seluruh petugas Samsat juga terus diberikan arahan untuk menjaga integritas serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami menekankan kepada seluruh anggota agar memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan humanis kepada masyarakat selaku wajib pajak. Tidak boleh ada praktik di luar prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kasatlantas juga menegaskan komitmennya untuk menjaga pelayanan publik di KB Samsat Kediri Kota tetap bersih, akuntabel, transparan, dan terpercaya. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo karena berkas yang tidak memenuhi persyaratan tetap tidak akan diproses meskipun diajukan melalui pihak perantara.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun indikasi pungli dalam proses pelayanan di KB Samsat Kediri Kota.

“Jika masyarakat menemukan adanya pelanggaran, silakan segera laporkan kepada kami. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.

Menurutnya, pengawasan internal di KB Samsat Kediri Kota saat ini telah diperketat, dan setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh petugas akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. (**Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *