DEPOK | Starindonews – Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) melalui Kuasa Hukumnya, Asep Ise Sumantri, S.H., menegaskan bahwa lahan di kawasan Cipayung Jaya, Kota Depok, yang saat ini dikuasai oleh pihak lain, secara hukum perdata masih merupakan milik sah para ahli waris Njimas Entjeh Siti Aminah dan tidak pernah dilepaskan kepada pihak mana pun.
Hal tersebut disampaikan dengan langkah KPMP melakukan pemasangan papan pemberitahuan kepemilikan lahan di lima titik strategis kawasan tersebut, Rabu (21/1/2026), sebagai bentuk pemberitahuan kepada publik terkait status hukum tanah yang diklaim masih berada dalam penguasaan sah para ahli waris.
Dalam proses pemasangan papan pemberitahuan, Asep menjelaskan, objek lahan yang disengketakan merupakan tanah Eigendom Verponding Nomor 35 dan 209, dengan luas lahan 354 hektare, yang hingga saat ini tidak pernah dialihkan haknya, baik melalui jual beli, hibah, maupun mekanisme hukum lainnya.
“Tidak pernah ada Surat Pelepasan Hak, tidak ada transaksi jual beli, dan tidak pernah terjadi pengalihan hak yang sah. Dengan demikian, secara hukum perdata, kepemilikan tanah tersebut masih melekat pada para ahli waris,” tegas Asep, pada konpers.
Ia juga menerangkan, pemasangan papan pemberitahuan tersebut bukan merupakan bentuk penguasaan paksa atau tindakan provokatif, melainkan langkah administratif dan informatif untuk mencegah klaim sepihak serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Hal serupa diutarakan, Ketua KPMP Kota Depok, Bambang Bastari, menambahkan bahwa organisasi yang dipimpinnya bertindak berdasarkan surat kuasa penuh dengan hak substitusi yang diberikan langsung oleh para ahli waris.
“KPMP hadir untuk menjalankan amanah hukum dari ahli waris. Kami ingin menegaskan bahwa tanah ini memiliki pemilik yang sah, jelas secara hukum, dan tidak dalam kondisi tanpa hak,” ujar Bambang.
Dengan tegas ia juga menyampaikan, selama proses pemasangan papan, situasi di lapangan berlangsung aman dan kondusif. Meski sempat terjadi miskomunikasi teknis dengan aparat kewilayahan setempat, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui dialog.
“Tidak ada konflik fisik maupun tindakan anarkis. Semua berjalan dalam koridor hukum,” katanya.
Asep mengungkapkan bahwa KPMP telah membentuk Tim Pembelaan Hukum untuk melakukan investigasi dan penelusuran data yuridis serta historis, menghadap instansi pemerintah pusat dan daerah, serta melakukan upaya hukum yang diperlukan.
KPMP juga akan mengajukan penyesuaian status hak atas tanah lama menjadi hak atas tanah baru sesuai ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, serta mengedepankan penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi dan musyawarah.
“Kami membuka ruang dialog. Namun apabila upaya tersebut tidak membuahkan hasil, kami siap menempuh proses hukum dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung,” ujar Asep.
Sementara itu, Ketua KPMP Bogor, Amir Rinaldi, menyampaikan bahwa sebagian lokasi lahan berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor dan sebagian lainnya masuk wilayah Kota Depok, sehingga diperlukan koordinasi lintas daerah guna menjaga stabilitas dan mencegah konflik sosial.
Sebagai langkah lanjutan, KPMP berencana mendirikan posko pemantauan di sekitar lokasi lahan sebagai pusat koordinasi, pengawasan aktivitas di atas tanah sengketa, serta sarana penyampaian informasi kepada masyarakat.
KPMP menegaskan seluruh langkah yang diambil akan tetap berada dalam koridor hukum dan konstitusi, serta siap mengikuti proses klarifikasi dan pembuktian hukum secara terbuka demi kepastian hukum atas status kepemilikan lahan tersebut. (YB)







