DEPOK | Starindonews – Penghentian program Universal Health Coverage (UHC) di Kota Depok pada 2026 dipastikan tidak menghilangkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat. DPRD Kota Depok menegaskan pemerintah daerah tetap menjamin pelayanan kesehatan, khususnya bagi warga tidak mampu dan kelompok rentan.
Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna, mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir meski kebijakan UHC tidak dilanjutkan. Pemerintah Kota Depok, kata dia, telah menyiapkan skema perlindungan kesehatan melalui bantuan sosial daerah sebagai pengganti UHC.
“UHC memang dihentikan, tetapi layanan kesehatan tetap dijamin. Dalam kondisi darurat, warga cukup datang ke rumah sakit dengan membawa KTP atau NIK,” kata Ade Supriyatna, Jumat (2/1/26).
Menurut Ade, sistem rumah sakit akan langsung melakukan verifikasi data kependudukan. Apabila warga masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 5, seluruh biaya pelayanan kesehatan akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Depok.
“Jika datanya terbaca dan masuk desil 1 sampai 5, otomatis langsung dicover pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, skema tersebut dirancang agar pelayanan kesehatan tetap berjalan cepat tanpa terkendala administrasi, terutama dalam situasi gawat darurat.
Ade juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap membuka ruang perlindungan bagi warga di luar desil 1–5 yang mengalami kesulitan ekonomi secara mendadak. Dalam kondisi tersebut, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi lapangan atau ground checking.
“Puskesos SLRT di setiap kelurahan juga saya minta siaga membantu warga agar proses penanganan bisa cepat dan tepat,” katanya.
Menurut Ade, keberadaan Puskesos SLRT menjadi ujung tombak pelayanan sosial di tingkat kelurahan dan berperan penting memastikan tidak ada warga yang terhambat layanan akibat persoalan data.
Di sisi lain, DPRD Kota Depok mengimbau warga yang secara ekonomi mampu dan masih menggunakan BPJS Kesehatan Mandiri agar tetap disiplin membayar iuran.
“Ini bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan,” ucapnya.
Ade menegaskan bahwa DPRD Kota Depok akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan pengganti UHC berjalan efektif dan tepat sasaran.
“Kesehatan adalah hak dasar warga. DPRD akan mengawal agar tidak ada masyarakat Depok yang kehilangan akses layanan kesehatan,” tegasnya.
Ia juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat jika ditemukan kendala pelayanan atau penjaminan di fasilitas kesehatan.
Menutup pernyataannya, Ade menyebut penghentian UHC harus menjadi momentum evaluasi dan penguatan sistem kesehatan daerah agar lebih berkeadilan dan berkelanjutan. (YB)







