Hukum Dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 76 Kasus Narkoba Periode Januari Hingga Desember 2025

×

Satresnarkoba Polres Kediri Kota Ungkap 76 Kasus Narkoba Periode Januari Hingga Desember 2025

Sebarkan artikel ini

STARINDONEWS.COM | KEDIRI KOTA -Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota, Jawa Timur, memaparkan capaian pengungkapan kasus narkoba periode Januari sampai Desember 2025 dalam Konferensi Pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (9/12/2025). Sepanjang periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 76 kasus dengan beragam jenis barang bukti, mulai dari narkotika golongan I hingga obat keras berbahaya ( Okerbaya ).

Di hadapan awak media, Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan pihaknya terdiri dari 1.265,47 gram sabu, 118.208 butir obat keras berbahaya (okerbaya), dan ganja sekitar 26 gram. Dan dari pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kediri Kota turut mengamankan para pelaku, termasuk tujuh orang residivis.

“ Dari 76 kasus, terdapat 10 kasus yang melibatkan korban penyalahgunaan narkoba, dengan total tersangka sebanyak 25 orang. Mereka bukan hanya pelaku, tetapi juga korban dari peredaran gelap yang memanfaatkan kelemahan pengguna,” ujar Endro, Selasa ( 09/12 )

Kasus Menonjol: Pengungkapan 427 Gram Sabu di Mojoroto

Salah satu kasus yang dianggap menonjol terjadi pada 26 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di wilayah Kecamatan Mojoroto. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan sabu seberat 427 gram. Untuk tersangka dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan menunggu proses putusan.

Endro menjelaskan, modus operandi yang digunakan jaringan tersebut tergolong rapi dan meminimalkan kontak antarpelaku. Para pelaku dihubungi oleh seseorang yang tidak mereka kenal, kemudian mereka ditawari untuk melaksanakan kegiatan peredaran narkoba, dan setelah sepakat mereka lalu mendapatkan kiriman narkoba melalui dua metode : melalui pengiriman ekspedisi atau titik koordinat khusus.

Selanjutnya, barang diedarkan dengan pola sistem ranjau, yakni menaruh paket di lokasi yang telah ditentukan, lalu pembeli mengambilnya tanpa interaksi langsung. “ Imbalan yang diterima para pelaku sekitar Rp100–200 ribu per transaksi,” ujar Endro.

Penyelamatan Ribuan Jiwa

Dengan total barang bukti sabu mendekati satu kilogram, Endro menegaskan bahwa Polres Kediri Kota telah mencegah potensi penyalahgunaan berskala besar. “Jika satu gram sabu dapat digunakan oleh tiga orang, maka kami memperkirakan sekitar 4.000 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika, serta ketentuan dalam UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Imbauan: Berani Menolak, Berani Melapor

Dalam kesempatan tersebut, Endro kembali mengajak masyarakat Kota Kediri untuk berperan aktif dalam pencegahan narkoba. Ia menekankan bahwa pola peredaran narkotika terus berubah, baik dari sisi jaringan, tempat transaksi, maupun metode distribusi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Bila ada pengguna yang membutuhkan bantuan, bisa mendatangi kami dari Polres Kediri Kota, BNN, ataupun rehabilitasi secara mandiri,” tuturnya.

Endro menegaskan, keberanian warga menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran narkoba di Kota Kediri. “Kami berharap masyarakat tidak hanya menolak, tetapi juga berani mengambil langkah melapor ketika melihat adanya indikasi tindak pidana narkotika,” pungkasnya.

 

Pewarta : Hernowo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *