starindonews.comTanjungpinang 18/6/25 – Ironis! Di tengah instruksi keras Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk perjudian, sarang judi bertajuk Las Vegas Max Zone di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, justru masih bebas beroperasi tanpa gangguan.
Hasil investigasi tim media pada Sabtu, 18 juni2025, sekitar pukul 13.00 WIB, menemukan lokasi tersebut dipadati pemain judi dari kalangan remaja hingga dewasa. Aktivitas perjudian berlangsung terang-terangan, tanpa tindakan dari aparat. Polresta Tanjungpinang dinilai seolah menutup mata dan memekakkan telinga.
Upaya konfirmasi pun dilakukan. Pesan WhatsApp kepada Kapolres Tanjungpinang AKBP Bambang Christanti Utomo dan Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi tidak direspons—keduanya bungkam.
Padahal, Pasal 303 KUHP jelas mengatur bahwa praktik perjudian merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan hukuman hingga 10 tahun penjara. Perjudian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang besar: kecanduan, keretakan rumah tangga, hingga potensi kriminalitas demi memenuhi kebutuhan berjudi.
Negara sejatinya telah tegas melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Namun, penegakan hukum tampaknya belum berjalan di lapangan, setidaknya di Tanjungpinang.
Publik kini bertanya: ada apa dengan Polresta Tanjungpinang? Mengapa aparat seolah tak berdaya menghadapi perjudian yang jelas-jelas merusak generasi bangsa?
(TIM)