STARINDONEWS.COM, Maros, Seorang warga Makassar bernama Thamrin, yang tinggal di Kelurahan Pai, Kecamatan Biringkanaya, diduga terlibat dalam kasus penggelapan kendaraan roda empat milik seorang warga Kabupaten Maros.
Kasus tersebut mencuat setelah Basri, pemilik kendaraan asal Kecamatan Tompobulu, melaporkan hilangnya mobil yang sebelumnya disewakan kepada terduga pelaku.
Kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan mobil Toyota Calya bernomor polisi DD 1622 TW, yang disewa oleh Thamrin dengan kesepakatan penggunaan selama tiga hari.
Pada awalnya, transaksi penyewaan berlangsung tanpa masalah dan pemilik kendaraan tidak menaruh kecurigaan terhadap penyewa.
Namun setelah batas waktu pemakaian berakhir, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh Thamrin sesuai perjanjian awal.
Upaya pemilik untuk menghubungi penyewa akhirnya membuahkan jawaban, tetapi penjelasan yang diberikan justru menambah kecurigaan.
Thamrin menyampaikan bahwa mobil tersebut telah disewakan kembali kepada temannya untuk jangka waktu sekitar satu bulan.
Penjelasan itu mendorong Basri melakukan pemeriksaan secara mandiri terhadap keberadaan kendaraannya.
Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui bahwa mobil itu bukan sekadar disewakan ulang, melainkan telah digadaikan di wilayah Kabupaten Maros.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa kendaraan miliknya sengaja dialihkan tanpa izin dan persetujuan dari pemilik.
Informasi yang berkembang di lapangan menunjukkan bahwa tindakan serupa diduga telah dilakukan Thamrin pada sejumlah kendaraan lain.
Sedikitnya terdapat 12 unit mobil yang diduga menjadi korban penggelapan dengan modus penyewaan jangka pendek sebelum kendaraan dialihkan kepada pihak lain.
( TIM. )
BERSAMBUNG






