Www.Starindonews.com.Lampung,-Wakornas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Indonesia Lampung Muhammad Gufron memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada Bapak Kapolda Lampung & Direskrimum Polda Lampung, karena Aparat penegak Hukum unit reskrim di jajaran Polsek Merbau Polres Lampung Selatan Polda Lampung yg telah mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika yang selalu mengedepankan proses hukum dalam penanganan perkara kekerasan seksual perempuan dan Anak.
Selanjutnya apresiasi yg setinggi tingginya kami sampaikan juga kepada Kepala Dinas perlindungan perempuan dan anak Kabupaten Lampung Selatan dr. Nessi Yunita, M.M. yang telah bergerak dengan cepat mengutus ACAM SUYANA, SH
Kepala UPTD PPA kabupaten Lampung Selatan
bersama tim untuk melakukan pendampingan fisik psikis serta pendampingan hukum terhadap korban.
Pria yg kerap disapa “Kak Gufron ” aktifis perlindungan perempuan dan anak yg telah malang melintang sebagai aktifis anak yg sering melakukan advokasi dan pendampingan di seluruh pelosok di indonesia mengutuk keras jika Ada Kekerasan Seksual yang Diselesaikan Secara Damai & Menghentikan proses Pidana
KAK GUFRON mengutuk keras jika Ada Kekerasan Seksual yang Diselesaikan Secara Damai & Menghentikan proses Pidana, karena sejatinya perdamaian tidak akan pernah menghilangkan pidana, hanya meringankan ketika di pengadilan sebagai pertimbangan majelis Hakim dalam mengambil keputusan yang meringankan pelaku karena telah ada upaya perdamaian atau sebaliknya tersangka jika memang tidak terbukti melakukan perbuatan yg dilakukan akan mendapatkan keputusan yang seadil adilnya dari majelis hakim.
Disisi lain sangat miris jika mendengar masih ada penyelesaian kasus kekerasan seksual terhadap perempuan & Anak yang tidak berjalan proses hukumnya dengan terkendala kurang alat bukti dan terlapor melarikan diri dan adakalanya berakhir damai di wilayah hukum polda Lampung.
Kita semua prihatin dengan penyelesaian kasus kasus rudapaksa yang berjalan ditempat sehingga terduga pelaku masih bebas berkeliaran dan berpotensi mengulangi perbuatannya ujar Gufron
TRC PPA INDONESIA kerap menemukan Modus yg banyak terjadi proses perdamaian antara keluarga korban dan keluarga terduga pelaku dilakukan melalui mediasi di rumah tokoh masyarakat. Surat damai yang dihasilkan dari mediasi tersebut biasanya berisi perjanjian bahwa korban tidak akan melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi, dan sebagai imbalannya korban mendapat sejumlah uang dari terduga pelaku. Ujar Gufron
Kak Gufron prihatin dengan penyelesaian kasus pemerkosaan yang berakhir damai setelah dimediasi oleh Oknum Oknum. Ia menegaskan proses damai yang terjadi dalam kasus kekerasan seksual menciderai rasa keadilan korban.
“Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena jelas bertentangan dengan Undang-Undang,”
Pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku Anak.
Lebih lanjut, pada Pasal 76D UU 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 6 Ayat (1) juncto Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual menegaskan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual secara fisik terhadap anak, bukanlah delik aduan, tetapi delik biasa.
“Berpedoman pada kedua UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, polisi dapat memproses informasi adanya kasus kekerasan seksual terhadap Anak, tanpa harus menunggu adanya laporan dari pelapor atau korban kepada Polisi,” ujar Gufron.
Terkait laporan kasus kekerasan seksual yg terjadi di Desa Merbau Mataram Kecamatan Merbau Kabupaten Lampung Selatan yang diduga pelaku adalah oknum guru yo (27 th) , KETUA TRC PPA LAMPUNG Wahyu Widiatmiko telah berkoordinasi dengan APH Polsek Merbau Polres Lampung Selatan Polda Lampung, Hal ini untuk memastikan agar kasusnya segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh Polisi dengan mengedepankan penegakan Hukum .
Karena peristiwa ini diduga terjadi di lingkungan sekolah mengacu Pada pasal 54 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, sesama peserta didik dan atau pihak lain.
Artinya jika ini memang terjadi di lingkungan sekolah, TRCPPA mendorong penanggung jawab sekolah agar lebih waspada dan ketat dalam melakukan pengawasan kegiatan belajar mengajar dan melakukan pemeriksaan secara internal atas siswa yg lain, jangan menutup diri sampaikan setiap informasi terkait kekerasan terhadap anak kepada APH.
Karna di dalam pasal Pasal 76C: UU PERLINDUNGAN ANAK Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak.
Ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Karena itu WAKORNAS TRCPPA INDONESIA melalui KETUA TRCPPA wilayah Lampung mendesak pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan sebagai pembina fungsi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di Lampung Selatan agar semakin meningkatkan pengawasan dan pembinaan yg komprehensif terhadap jajaran Pendidik agar dalam kegiatan belajar mengajar selalu mengedepankan kepentingan terbaik bagi Anak serta mendesak kepolisian direskrimum Polda Lampung, karena ini delik khusus maka APH harus aktif turun melakukan penyelidikan untuk segera menindaklanjuti laporan ini demi melindungi Hak Anak dan menjaga hak hak hukum anak anak kita .
Wakornas Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan anak (TRCPPA) perkara Tersebut dapat di Arahkan Ke Polres Lampung Selatan, di Karna kan di Polres Lampung Selatan sudah Ada Bagian Penegakan Hukum terkait Perlindungan Perempuan dan anak (UNIT PPA).
Kami seluruh stake holder Perlindungan Perempuan dan Anak Lampung di kawal langsung oleh Ketua wilayah propinsi Lampung Kak Wahyu Widiatmiko bersama tim kuasa hukum dari TRCPPA provinsi Lampung siap mengawal kasus ini. Tegas Gufron.
Post Views: 525