STARINDONEWS.COM | KEDIRI KOTA – Polres Kediri Kota mengamankan 12 bukti pelanggaran lalulintas saat melaksanakan patroli pencegahan/ antisipasi balap liar dan knalpot Brong di Jalan Veteran, Jumat, 09 Mei 2025, malam. Adapun rincian 12 bukti pelanggaran lalu lintas yang diamankan tersebut adalah 7 lembar STNK truck, 3 unit kendaraan bermotor roda dua, 1 lembar STNK bus, dan 1 lembar STNK pick up.
Kegiatan yang dihadiri Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, Kanit Turjawali Iptu Murnianto, beserta personel Unit Turjawali ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalulintas yang ada di wilayah hukum polres Kediri Kota.
Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir melalui Kanit Turjawali Iptu Murnianto mengatakan bahwa patroli ini adalah langkah proaktif untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan nyaman.
“Balap liar tidak hanya membahayakan pelakunya, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Kami melakukan patroli untuk mencegah dan menindak aksi tersebut,” ujarnya.
“Kami melakukan patroli untuk mengantisipasi kegiatan anak-anak muda dalam aksi balapan liar. Patroli kami lakukan karena di jam-jam rawan tersebut anak anak muda biasanya ada yang melakukan aksi balapan, namun dengan dilaksanakannya patroli ini, kita harapkan balap liar ini tidak terjadi,” pungkasnya
Selain itu, patroli ini juga menjadi momen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Petugas menyampaikan imbauan kepada para pengendara agar menghindari perilaku berisiko di jalan.
Dengan adanya patroli ini, Kanit Turjawali berharap aksi balap liar dapat diminimalisir, dan masyarakat menjadi lebih disiplin dalam berlalu lintas. Hal ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan wilayah Kediri Kota yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Pewarta : Hernowo