Starindonews.com Deli Serdang — Produksi Peleburan Aluminium (Limbah B3) yang dilakukan di Desa Sunggal Kanan,Gang Bendungan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang beroperasi di pemukiman Masyarakat menimbulkan polusi udara,Pencemaran Udara yang membahayakan Masyarakat setempat.Senin (15/5/2022).
Saat tim Investigasi Wartawan melakukan pemantauan terlihat Gudang yang di jadikan tempat Peleburan/Pemasakan Aluminium Limbah B3. beroperasi di malam hari dan di siang hari menyebabkan kepulan asap di sekitar pemukiman warga.
Asap dari produksi pemasakan yang mengandung zat kimia beracun Limbah B3 dari produksi peleburan/pemasakan sangat membuat kondisi warga sekitar terganggu di tambah lagi kebisingan yang terjadi saat beroperasi nya gudang tersebut.
Pantauan awak Media di lokasi terlihat adanya para pekerja yang dikerjakan oleh pengusaha tersebut, Untuk melakuka peleburan aluminium di dalam areal gudang tersebut.
” Salah seorang warga yang engan di sebutkan namanya mengatakan dengan adanya kegiatan ini banyak warga yang merasa sesak dan sakit akibat terhirup asap pemasakan produksi aluminium (limbah B3) tersebut,Ucapnya.
Lebih lanjut di katakan nya,saat panas hari air sekitar menjadi hitam dan berbau,kondisi ini juga membuat warga gerah dengan kebisingan yang tejadi di saat melakukan kegiatan tersebut, Jelasnya.
Dikatakan nya gudang ini yang beroperasi telah melakukan kegiatan sekitar Tahun 2018 sampai kini dan saat ini dengan banyaknya warga yang membangun pemukiman di sekitar area gudang pemasakan sepantasnya Gudang ini tidak lagi melakukan kegiatan di sekitar sini.” terangnya
Dia juga mengatakan diduga gudang tersebut tidak memiliki Ijin lingkungan dari Bupati Deli Serdang, izin pengelolaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Plank nama PT tidak terlihat di pasang di sekitar gudang tersebut.
Dengan temuan ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup Deli Serdang/Bupati Deli Serdang saat di konfirmasi via Telpon menjelaskan kepala Dinas telah turun kelokasi dan memang tidak memiliki ijin serta meminta camat dan satpol PP untuk membongkar dan menghentikan kegiatan gudang tersebut,”Ucapnya.
Hal ini juga di jelaskan adanya salah seorang anggota dewan Deli Serdang yang turut melaporkan kegiatan gudang tersebut untuk segera dihentikan karena ini tidak memiliki ijin makanya saya menyuruh camat dan satpol PP untuk segera melakukan penutupan.jelasnya mengakhiri telepon soluler.
” Berdasarkan temuan ini di harapkan dengan pelanggaran-pelanggaran berdasarkan Undang-undang : Nomor 32 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor : 27 tahun 2012 Dan PP Nomor : 22 Tahun 2021.
Untuk itu diharapkan Bupati Deli Serdang dan Dinas Lingkungan Hidup terkait menutup usaha yang telah menimbulkan polusi udara di area pemukiman warga dugaan tidak mengantongi Izin Lingkungan.
Darma girsang/red