STARINDONEWS.COM | KEDIRI KOTA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menindak tegas satu unit bus antar kota yang nekat melanggar marka jalan atau “ngeblong” di simpang empat Baruna, Jalan Brigjen Katamso, Kota Kediri, Senin (26/1/2026).
Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Bus itu dihentikan petugas setelah kedapatan melintas tidak sesuai marka jalan di salah satu jalur padat lalu lintas. Penindakan dilakukan oleh personel Satlantas Polres Kediri Kota yang tengah melaksanakan patroli dengan sistem hunting system.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelanggaran tersebut terpantau secara langsung oleh petugas di lapangan. Melihat adanya bus yang melaju dengan cara melanggar aturan, petugas segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap pengemudi.
Kepala Satlantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menegaskan bahwa praktik “ngeblong” merupakan pelanggaran lalu lintas serius yang tidak dapat ditoleransi. Selain melanggar marka jalan, tindakan tersebut dinilai sangat berisiko, terlebih jika dilakukan oleh kendaraan besar.
“ Ngeblong itu jelas melanggar aturan dan sangat membahayakan, baik bagi penumpang di dalam bus maupun pengendara lain di sekitarnya. Karena itu, kami lakukan penindakan tegas,” ujar AKP Yudho.
Menurut dia, jika pelanggaran semacam ini dibiarkan, potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas tinggi akan semakin meningkat. Oleh sebab itu, Satlantas Polres Kediri Kota berkomitmen menindak setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan.
“ Apapun bentuk pelanggaran lalu lintas yang kami jumpai, termasuk ngeblong, pasti kami tindak,” tegas perwira dengan pangkat tiga balok di pundak itu.
Menyikapi masih ditemukannya pengemudi kendaraan besar yang berkendara secara ugal-ugalan, AKP Tutud Yudho menyatakan pihaknya akan mengintensifkan patroli, khususnya melalui sistem hunting system di sejumlah titik rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
“ Volume patroli akan kami tambah setiap hari, terutama di lokasi-lokasi strategis dan jalur padat di Kota Kediri. Jika kami mendapati pelanggaran di jalan, langsung kami tindak,” ujarnya.
Ia berharap langkah penegakan hukum tersebut dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan, khususnya yang melibatkan kendaraan besar seperti bus dan truk.
Pewarta : Hernowo







