StarindoNews.com|Deli Serdang –Seperti diketahui bersama, bahwa solar bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan berplat hitam untuk mengangkut orang atau barang, kendaraan untuk layanan umum, seperti ambulance, pemadam kebakaran, pengangkut sampah dan kendaraan berplat kuning.
Namun Masi ada juga SPBU nakal yang menjual dan menyelewengkan solar bersubsidi dengan bebas .
Pantauan media ini di lapangan Tepat nya di SPBU beringin Deli Serdang, terlihat jelas transaksi jual beli /penyelewengan solar bersubsidi berjerigen- jerigen tanpa izin , seharusnya solar bersubsidi ini harus diberikan tepat sasaran agar tidak merugikan negara.
Padahal kelangkaan solar bersubsidi mulai terjadi di sejumlah SPBU di Deli Serdang.
Saat awak media meliputi ,Humas SPBU Beringin Deli Serdang mengatakan” kami sudah mendapatkan izin dari kepala desa”. Dan dengan lantang ‘ silahkan beritakan ‘ .
Pihak kepolisian khususnya Kapolres Deli Serdang harus segara tindak lanjutin SPBU nakal yang menjual / melakukan penyelewengan solar bersubsidi dengan bebas nya. Selasa (Tanggal 05/04/2022).
Reporter (Eka Sahputra)
Kabiro sumut