STARINDONEWS.COM | KEDRII KOTA – Pada Sabtu 7 Juni 2025 yang lalu, masyarakat khususnya Warga Kota Kediri sempat diresahkan dengan adanya komplotan copet yang beraksi di salah satu pusat perbelanjaan swalayan yang ada di Kota Kediri. Dan aksi mereka pun terekam CCTV toko serta viral di platform media sosial.
Dari potongan rekaman CCTV yang diunggah serta viral itu, kemudian Polisi melakukan patroli media sosial. Selanjutnya Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota segera melakukan gerak cepat penyelidikan atas peristiwa tersebut.
“ Setelah pembuatan laporan polisi ( LP ) oleh korban, dan dengan dasar dari register LP yang telah dibuat, kemudian dilaksanakan penyelidikan. Dan mengarah kepada kelompok ( komplotan ) pencurian spesialis pertokoan asal Surabaya, berjumlah empat orang wanita,” ujar Kasatreskrim Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi Cipto Dwi Leksana dalam konferensi pers, Jumat, 13 Juni 2025.
Kasatreskrim mengatakan, Tim Resmob kemudian berhasil menangkap komplotan pelaku curat tersebut di Surabaya, pada Selasa 10 Juni 2025. Empat pelaku tersebut, antara lain, inisial NI (50), D (60) asal Kota Surabaya, M (49) asal Tuban, dan SS (32) asal Gorontalo.
“ Empat pelaku saat ini sudah ditahan di rutan tahanan Polres Kediri Kota,” ungkapnya.
AKP Cipto mengungkapkan, modus operandi tindak pidana curat ( pencurian dengan pemberatan ) yang dilakukan oleh komplotan itu adalah, tiap pelaku memiliki peran masing – masing. Yakni, tersangka NI dan D berada di samping kanan kiri korban saat peristiwa tersebut. Kemudian, di sana tersangka ( inisial ) SS dan tersangka ( inisial ) M berjalan menuju area korban untuk mengelabuhi korban, dan salah satu tersangka dari yang lainnya berperan mengalihkan perhatian serta melihat kondisi sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“ Selanjutnya, tersangka NI melihat korban sudah mulai lengah dan membuka resleting tas korban hingga didapatkan satu dot bayi serta dompet korban. NI kemudian mengambil dot bayi dan diletakkan kembali di bagian barang beras yang dijual di Golden Swalayan,” ujarnya.
Dijelaskan, setelah para pelaku berhasil melancarkan aksinya, dan mendapatkan dompet milik korban. Lalu para pelaku ini langsung keluar bergeser ke kasir untuk berpindah ke Kediri Mall. Komplotan copet ini melaksanakan aksinya tidak hanya di Kota Kediri.
Diungkapkan AKP Cipto, mereka berawal dari Kota Surabaya dan bergeser menuju Kota Kediri untuk melancarkan aksinya dengan menyewa grab offline.
“Setibanya di Kota Kediri, komplotan pelaku ini melaksanakan aksinya di Mall yang satu , dilanjutkan ke swalayan, dan Mall yang ada di Jalan Hayam Wuruk,” jelasnya.
AKP Cipto menambahkan, setelah beraksi mereka pindah ke Kota Madiun, Kota Surakarta dan Jogja. Beberapa hari lalu di media sosial Kota Solo viral aksi copet yang kemungkinan dilakukan tersangka. Petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk file rekaman CCTV saat aksi pencurian di Golden Swalayan Kota Kediri, tas ransel warna hitam, dan dompet hasil pencurian.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian pemberatan pasal 363 KUHP atau pasal 362 dengan hukuman penjara 7 tahun. Kasus Kekerasan Fisik terhadap Anak
Kasus Kekerasan fisik terhadap Anak
Pada kesempatan yang sama, Kasatreskrim juga mengungkap kasus kekerasan fisik terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Saat ini, ketiga tersangka, yakni, inisial AV, ME, dan GI dilakukan penahanan di Mako Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“ Waktu kejadian pada hari Sabtu 4 Januari 2025, untuk TKP berada di Jalan Jembatan Baru Desa Tambi Bendo, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Di hadapan Awak Media, AKP Cipto menjelaskan kronologinya. Pada awalnya di hari Sabtu 4 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari saat itu inisial AV, ME, dan GI dari tempat latihan ( pencak silat – Red ) yang berada di Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri kemudian nongkrong untuk ‘ngopi ‘, dan jalan – jalan menggunakan motor milik teman GI.
“ Pada saat melewati jembatan JWK (Jembatan Wijaya Kusuma ), AV melihat seseorang yang mengendarai sepeda motor beratribut salah satu perguruan pencak silat yang ada di Kabupaten Kediri. Kemudian AV, ME, dan GI ( berboncengan tiga – Red ) mengejar orang tersebut,” katanya.
Kemudian memepetkan sepeda motor yang dikendarainya, sehingga sampai dengan jarak kurang lebih setengah meter. Lalu AV yang berada di tengah melakukan kekerasan dengan cara memukul punggung korban menggunakan ‘double stick ‘. Sedangkan yang belakang juga melakukan kekerasan dengan menggunakan ‘ clurit ‘ sebanyak satu kali, dan mengenai tangan kiri korban.
“ Lalu korban langsung melarikan diri untuk pulang ke rumah. Kemudian korban menghubungi keluarganya, lalu korban oleh keluarganya kemudian dibawa ke rumah sakit,” jelas dia.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres Kediri Kota.
“ Saat ini para tersangka sudah diamankan di rumah tahanan Polres Kediri Kota guna proses hukum lebih lanjut, “ jelasnya.
AKP Cipto menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan, adalah, 1 buah hoodie warna hitam dengan lambing perguruan pencak silat, 1 buah kaos polo warna merah, 1 buah celana polos warna hitam, 1 buah celana pendek warna putih abu – abu, 1 buah clurit, dan 1 buah double stick.
“ Kegiatan ini adalah wujud komitmen kami dalam hal transparansi dan akuntabilitas dalam bidang penegakan hukum sebagai bentuk respon cepat setiap gangguan kamtibmas. Mari ciptakan Kamtibmas di Kota Kediri yang aman, nyaman, dan kondusif,” pungkasnya. (**her )