STARINDONEWS.COM, Maros, Sulsel– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku di wilayah Kabupaten Maros pada (6/11). Penangkapan ini membongkar modus operandi pengedar yang menggunakan media sosial untuk bertransaksi dan menyebarkan barang haram tersebut di puluhan titik lokasi.
Dua pelaku yang diamankan berinisial A (24) dan ET (37). Penangkapan dilakukan saat keduanya mengendarai sepeda motor di jalan poros gudang 88 Desa Marumpa Kecamatan Marusu, akibat gerak gerak yang mencurigakan tim Opsnal Sat Narkoba Polres Maros yang sedang berpatroli dipimpin Ipda Erwin kemudian memberhentikan kedua pelaku, saat dilakukan pemeriksaan identitas dan kendaraan, petugas menemukan barang bukti 15 (Lima belas) paket Narkoba jenis Shabu siap edar.
“Saat digeledah petugas mengamankan barang bukti 15 paket shabu siap edar,” ungkap Kasat Narkoba AKP Salehudin S.H., M.H, Kamis (27/11/2025).
Dari penggeladahan tersebut terungkap setelah tim opsnal Satresnarkoba Polres Maros menemukan bukti percakapan di aplikasi media sosial yang membahas transaksi narkotika.
Dalam pengembangan kasus lebih lanjut, polisi menemukan total 22 paket sabu siap edar yang sudah disebar di beberapa lokasi berbeda di wilayah Maros. Total keseluruhan barang bukti sabu yang disita dari pelaku adalah seberat 21,86 gram.
“para pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh untuk diedarkan kembali dan sebagian dikonsumsi sendiri,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, S.H., M.H.
Berdasarkan hasil introgasi pelaku ET, mereka memperoleh shabu tersebut dari media sosial instagram.
“Pelaku mendapatkan barang itu melalui media sosial Instagram dan kembali mengedarkannya secara online di beberapa titik di wilayah Maros,” tambah AKP Salehuddin.
Kedua pelaku, A dan ET, saat ini telah diamankan di Mapolres Maros beserta seluruh barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti sudah kami kirim ke pihak Laboratorium Forensik untuk menguji barang bukti tersebut, hasilnya sudah keluar dan termasuk Narkotika golongan 1,” ujarnya.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Polres Maros menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menyelamatkan generasi muda.
( RISAL )






