DEPOK | Starindonews – Wacana pemberian sanksi tegas berupa pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara kembali menjadi sorotan publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Depok, Edi Masturo, menegaskan bahwa aspek keselamatan pengguna jalan harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap kebijakan lalu lintas.
Edi Masturo menilai, aktivitas merokok saat mengemudi bukan sekadar pelanggaran etika berlalu lintas, tetapi berpotensi mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Bara api rokok, abu, maupun asap yang dihasilkan dinilai dapat mengalihkan fokus pengendara, khususnya saat berkendara di jalanan padat dan lalu lintas yang dinamis seperti di Kota Depok.
“Keselamatan di jalan raya tidak bisa ditawar. Setiap perilaku yang mengurangi konsentrasi pengemudi dan membahayakan pengguna jalan lain harus ditertibkan secara serius,” ujar Edi Masturo saat dimintai keterangan, Selasa (20/1/2026).
Namun demikian, Edi Masturo mengingatkan bahwa penerapan sanksi pencabutan SIM harus dilandasi regulasi yang jelas dan tidak multitafsir. Ia merujuk pada perdebatan hukum yang muncul seiring adanya permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dinilai sebagian warga belum memberikan kepastian hukum.
Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menyusun aturan turunan yang lebih teknis agar penindakan di lapangan tidak bersifat subjektif. Sosialisasi yang masif kepada masyarakat juga dinilai penting agar pengendara memahami batasan perilaku yang dilarang serta konsekuensi hukumnya.
“Jangan sampai aturan ini menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat. Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga adil dan transparan, sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih,” tegasnya.
Edi Masturo juga mendorong agar pendekatan penegakan hukum tidak semata-mata represif. Selain sanksi administratif seperti denda atau pencabutan SIM, ia mengusulkan alternatif sanksi sosial, seperti kerja sosial atau kewajiban mengikuti edukasi keselamatan berlalu lintas, terutama bagi pelanggar pertama.
Dengan langkah yang terukur dan berkeadilan, Edi Masturo berharap kebijakan terkait larangan merokok saat berkendara benar-benar mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. “Tujuan akhirnya bukan menghukum, tetapi melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan,” pungkasnya. (YB)







