Berita

PT Optima Jaya Sakti Menuai Sorotan Serius dari Dua Pegiat LSM di Kabupaten Maros

×

PT Optima Jaya Sakti Menuai Sorotan Serius dari Dua Pegiat LSM di Kabupaten Maros

Sebarkan artikel ini

STARINDONEWS.COM,  Maros (Sulsel)–Langkah Serius Pengurus LSM APAK RI dan Pengurus LSM LEMKIRA INDONESIA Kabupaten Maros untuk Mengetahui Lebih Dalam Ijin Tambang Pt. Oktima Jaya Sakti Mulai Terkuat,Ternyata Perusahaan tersebut Belum Mengantongi Izin Eksplorasi dan Izin Operasional (OP).Maros, Kamis (1/5/2025)

Hal itu di benarkan oleh Dua Pegiat LSM Kabupaten Maros yaitu Sapar pengurus LSM APAK RI dan Ismail Tantu Pengurus LSM LEMKIRA INDONESIA

Dimana, Pengurus APAK RI  Kabupaten Maros  Bersama Pengurus LEMKIRA INDONESIA telah melakukan Kunjungan Ke kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan serta Unit Pelayanan Terpadu (UPT) BBWS Pompengan Jeneberang

Diketahui Sapar Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) APAK RI  Kabupaten Maros  Bersama Ismail Tantu Pengurus LEMKIRA INDONESIA Menyatakan Pt. Optima Jaya Sakti belum layak beroperasi di kabupaten Maros.

Setelah keduanya melakukan kunjungan ke kantor Minerba dan Pompengan Jeneberang pada hari Rabu tanggal 30-Maret-2025, untuk mempertanyakan prihal perusahaan penambang Batu sungai yang terletak di Dusun Malolo Desa Bonto Manai Kecamatan Tompobulu Kabupaten Maros.

“Ini harus menjadi perhatian serius kepada Aparat Penegak hukum (APH) dan pemerintah kabupaten Maros, Untuk memberikan epek jerah kepada Perusahaan-perusahan yang tidak mengantongi izin tambang seperti

Pt Optima Jaya Sakti yang telah melakukan penambangan Ilegal dengan mengeruk Batu sungai selama kurang lebih Dua Tahun.” Ucap Sapar

Di samping itu, Ismail Tantu selaku Pengurus LEMKIRA INDONESIA menambahkan jika Pt Optima Jaya Sakti belum bisa melakukan pengerukan Batu sungai dan diduga penambangan tersebut Ilegal.

“Kami menyatakan sungai yang di keruk oleh perusahaan Pt Optima Jaya Sakti itu ilegal. mengapa kami katakan ilegal, karena mereka belum mengantongi izin tambang yang lengkap, kalau lengkap coba pemilik Pt Optima Jaya Sakti memperlihatkan legalitas semua Izin tambang nya.” Jelas Ismail Tantu

Ismail Tantu bersama Sapar, mencoba menggali lebih serius ijin-ijin tambang yang beroperasi di Kabupaten Maros khusunya yang menjadi sorotan dan menjadi perhatian pegiat LSM saat ini yakni PT. Optima Jaya Sakti,

“Dari hasil penelusuran kami ke kantor ESDM provinsi Sulawesi Selatan dan Balai Pompengan Jeneberang ternyata perusahaan tersebut belum mengantongi izin untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga kegiatan penambangan yang dilakukan selama ini adalah penambangan ilegal atau penambangan liar.”kata Ismail Tantu

Akibat penambangan batu sungai ini berdasarkan laporan masyarakat setempat telah menimbulkan kerusakan pada badan sungai menjadi sangat lebar, akibat penambangan ironisnya bahkan tanah masyarakat ada yang hilang.

“Untuk sementara kami masih mempelajari lebih serius untuk selanjutnya mengambil langkah langkah hukum untuk menuntut tanggung jawab pihak penambang atas dampak yang ditimbulkan, seperti sungai sudah meluas,bronjong yang saat ini sudah rusak dan terbawa arus sungai serta yang terpenting irigasi persawahan yang dulunya dialiri oleh air sungai kini sudah terlihat kering.”Tutup Ismail Tantu.

( TIM ) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *