DEPOK | Starindonews – Tahapan pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju rencana SMP Negeri 35 Depok hingga kini belum memiliki kejelasan teknis maupun administratif. Kondisi ini menyebabkan proses perencanaan tidak dapat bergerak ke fase berikutnya sesuai standar operasional pembangunan infrastruktur daerah.
Ketua RT 05/02 Kelurahan Curug, Kecamatan Cimanggis, Ade Sumarna, menyampaikan bahwa inisiasi rencana pembukaan akses jalan telah masuk dalam pembahasan tingkat lingkungan sejak akhir 2024. Pada triwulan pertama 2025, perangkat wilayah melaksanakan sosialisasi awal dan pemetaan warga terdampak, yang jumlahnya teridentifikasi sekitar 15 kepala keluarga.
“Proses awal sudah dilaksanakan, termasuk sosialisasi dan pengukuran awal pada September 2025. Namun setelah itu tidak terdapat tindak lanjut teknis, baik berupa penetapan dokumen perencanaan, verifikasi lahan, maupun penyampaian jadwal kerja,” jelas Ade.
Akses jalan yang direncanakan memiliki panjang ± 180 meter dan lebar 3,5–4 meter. Rencana ini membutuhkan penyusunan dokumen teknis yang meliputi penetapan koridor jalan, verifikasi bidang tanah, perhitungan nilai ganti rugi, serta penugasan perangkat daerah pelaksana sesuai regulasi pembebasan lahan.
Ade menegaskan bahwa tingkat penerimaan warga relatif tinggi selama mekanisme kompensasi dan proses penilaian tanah dilakukan sesuai standar penilaian dan regulasi pengadaan lahan untuk kepentingan umum.
“Warga pada prinsipnya mendukung. Namun, tanpa kejelasan mekanisme dan penanggung jawab, kami tidak dapat memberikan informasi yang valid kepada warga,” ujarnya.
Sebagai informasi penting, semestinya sudah melalui tahapan, hingga saat ini, belum terdapat:
<span;><span;>- Dokumen legal formal, seperti SK penetapan lokasi (penlok) atau surat perintah pelaksanaan tahapan pembebasan lahan.
<span;><span;>- Penugasan resmi perangkat daerah teknis, baik Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, maupun perangkat daerah lain yang relevan.
<span;><span;>- Roadmap atau timeline tahapan, mulai dari pendataan bidang, appraisal, musyawarah nilai ganti kerugian, hingga eksekusi pembebasan lahan.
<span;><span;>- Informasi pembiayaan, termasuk sumber pendanaan, pagu indikatif, dan alokasi anggaran.
Ade menyebut komunikasi terakhir dilakukan dengan salah satu pejabat kelurahan bernama Ibu Rahma, namun penyampaian informasi yang diterima masih bersifat informal dan belum dapat dijadikan dasar rujukan.
“Kami memerlukan kejelasan dalam bentuk dokumen resmi, bukan hanya penyampaian informal. Tanpa itu, proses tidak dapat bergerak ke tahap teknis berikutnya,” tambahnya.
Ia berharap pemangku kepentingan, terutama pemerintah daerah dan instansi teknis terkait, dapat segera melakukan klarifikasi dan menetapkan jalur koordinasi yang jelas agar proses pembebasan lahan dapat diproses sesuai standar teknis pengadaan tanah.
“Dengan adanya pemberitaan ini, kami berharap pemerintah dapat memberikan definisi tahapan yang jelas, termasuk penetapan instrumen formal yang diperlukan,” tutup Ade. (YB)






