STARINDONEWS.COM | KEDIRI KOTA – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kediri Kota kembali melaksanakan program “Polisi Menyapa” pada Selasa (28/10/2025). Program ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kediri Kota untuk menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.
Berbeda dari kegiatan sebelumnya, pelaksanaan Polisi Menyapa kali ini difokuskan pada pelayanan cek fisik kendaraan bermotor lima tahunan dan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Melalui program tersebut, masyarakat diberikan kemudahan dalam mengurus administrasi kendaraan tanpa harus melalui pihak ketiga.
“Program ini kami hadirkan untuk memastikan pelayanan cek fisik dan pajak kendaraan berlangsung cepat, transparan, dan tanpa pungutan liar. Kami ingin masyarakat bisa mengurus sendiri dengan mudah dan nyaman,” ujar Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, Selasa (28/10).
Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas Satlantas juga memberikan edukasi langsung kepada wajib pajak mengenai kelengkapan berkas, prosedur cek fisik kendaraan, hingga tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor. Seluruh proses dilakukan secara terpadu bersama Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas serta petugas Samsat Kediri Kota.
AKP Afandy menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menutup celah praktik percaloan dalam setiap pelayanan. “Kami pastikan tidak ada ruang bagi percaloan. Semua masyarakat mendapat perlakuan yang sama dan pelayanan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya menegaskan.
Lebih dari sekadar mempermudah proses administrasi, kegiatan Polisi Menyapa juga menjadi ruang dialog antara petugas lalu lintas dan masyarakat, sehingga aspirasi maupun kendala di lapangan dapat disampaikan secara langsung.
Program ini sekaligus memperkuat implementasi konsep Polri Presisi — yaitu pelayanan publik yang profesional, responsif, dan humanis. Dengan kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin administrasi kendaraan, serta memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas adalah bagian dari tanggung jawab bersama demi terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (**hernowo )







