Uncategorized

Polres Pagar Alam Terus Kembangkan Kasus Kopi Fiktif Pelaku Baru Berhasil di Ungkap dan Ditahan

27
×

Polres Pagar Alam Terus Kembangkan Kasus Kopi Fiktif Pelaku Baru Berhasil di Ungkap dan Ditahan

Sebarkan artikel ini

 

 

 

Pagar Alam Starindownews. Com  Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus kerja sama pengadaan kopi untuk roasting Pemerintah Kota (Pemkot) yang merugikan korban hingga Rp4,03 miliar, dengan ditetapkan satu tersangka baru kini telah diamankan.

 

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam akhirnya membongkar praktik penipuan berkedok kerja sama suplai kopi ke Pemkot Pagar Alam yang sempat membuat korban Fitriah Hariani(44) mengalami kerugian fantastis hingga miliaran rupiah.

 

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/276/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial LR (45)Pekerjaan Karyawan Honorer warga kel Kuripan Babas Kec Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur,Amd.Kep, S.H mengungkapkan, kasus ini bermula dari iming-iming kerja sama suplai kopi ke Pemkot yang disampaikan oleh pelaku kepada korban.

“Modus pelaku adalah meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kerja sama resmi dengan Pemkot Pagar Alam untuk kebutuhan roasting kopi, sehingga korban percaya dan mengirimkan kopi dalam jumlah besar,” ujar Iptu Heriyanto.

 

Dalam praktiknya, korban yang merupakan warga Kabupaten Lahat, tergiur dengan tawaran harga tinggi serta janji pembayaran rutin setiap dua minggu sekali.

 

Awalnya, transaksi berjalan lancar meski sempat terjadi keterlambatan pembayaran.

Namun, seiring waktu, jumlah permintaan kopi meningkat drastis hingga puluhan ton. Korban pun terus mengirimkan kopi hingga total kerugian mencapai Rp4.030.000.000.

 

“Pelaku juga sempat menunjukkan surat yang diduga berasal dari Pemkot Pagar Alam untuk meyakinkan korban, namun setelah dilakukan pengecekan, surat tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh pihak Pemkot,” jelasnya.

Fakta terungkap setelah korban melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Pemkot Pagar Alam yang menyatakan tidak pernah menjalin kerja sama dengan pelaku. Bahkan, surat yang digunakan sebagai alat meyakinkan korban dipastikan palsu.

 

Dari hasil penyelidikan, diketahui kopi yang dikirim korban bukan digunakan untuk kebutuhan Pemkot, melainkan dijual kembali ke sejumlah gudang kopi di wilayah Pagar Alam.

 

Polisi kemudian bergerak cepat. Pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, Satreskrim Polres Pagar Alam melalui Unit Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Dusman SH melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan alat bukti yang ada, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,” tegas Iptu Heriyanto.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain nota penjualan kopi, surat keterangan, serta dokumen yang diduga palsu yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat. Proses penyidikan terus berjalan,” pungkasnya.

 

Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa kejelasan dan legalitas yang sah, guna menghindari kerugian serupa.(SrKf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *