Satresnarkoba Polres Pagar Alam menangkap seorang kurir sabu di kawasan Ulu Rurah, lengkap dengan barang bukti dan hasil tes urine positif.
Pagar Alam Starindownews.com Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (30) diamankan saat berada di sebuah kontrakan di Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, Senin (6/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di tempat kejadian perkara.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H.,M.S.I didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur,Amd,Kep, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi beserta barang bukti,” ujar Iptu Doris.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,15 gram yang disimpan di dalam kotak kecil berwarna hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, uang tunai Rp175 ribu, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali.
Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.
“Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali.
Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Polisi menyebut, tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahap berikutnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Iptu Doris. (SrKf)












