StarindoNews.com | Batangkuis – Pesta pemilihan kepala desa di Deli Serdang hanya tinggal menghitung hari saja, tepatnya tanggal 18/04/2022 setiap calon kepala desa telah mempersiapkan diri untuk maju kepemilihan calon kepala desa didaerahnya masing – masing.
Dan setiap calon kepala desa telah melakukan kampanye dengan cara nya masing – masing, berbicara kampanye ada salah satu calon kepala desa di Desa Sena kecamatan batangkuis kabupaten Deli Serdang yang diduga melanggar aturan kampanye yang telah diatur oleh Perbub Deli Serdang.
Tim sukses dari calon kepala desa dengan no. Urut 1 atas nama Bayu Angga S .H, yang diduga melakukan pelanggaran pemilah kepala desa dengan jelas nya membagikan uang dan sembako ‘ minyak goreng ‘ kepada para pendukung nya dan tidak mengikuti prokes yang telah di perintah kan pemerintah.
Atas kejadian tersebut calon kades dengan no. urut 3 menyatakan keberatan dan melaporkan hal tersebut melalui kuasa hukumnya ‘ Andriansyah Hasibuan S. H, berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan calon kades no. Urut 1 atas nama Bayu Anggara S. H.
Sehubungan dengan proses pemilihan kepala desa Sena kecamatan Batang kuis kabupaten Deli Serdang sekaligus dasar hukum sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2014 tentang desa
2. Peraturan Pemerintah Menteri dalam Negeri Nomor 112 tentang kepala desa
3. Peraturan Bupati Deli Serdang nomor 64 tahun 2021 tentang pemilihan kepala desa
4. Pasal 9 Ayat 1 huruf ” e ” dan ” j ”
5. Undang-undang Nomor 8 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan
6. Peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berkala ( PSBB )
Maka berdasarkan dasar-dasar hukum tersebut kami membuat laporan kehadapan Bapak yang diantaranya sebagai berikut :
1. Bahwa tepatnya pada tanggal 12 April 2022 telah terjadi sebuah peristiwa sehubungan dengan pengumpulan massa yang patut diduga telah dilakukan oleh tim pemenangan nomor urut 1 Bayu Anggara S.H
2. Bahwa dalam bukti – bukti ( terlampir ) dalam bentuk video massa tersebut dikumpulkan tanpa mengedepankan protokol kesehatan
3. Bahwa agenda tersebut membagi – bagikan minyak goreng kepada masyarakat dan sejumlah uang dan meminta masyarakat memilih calon nomor urut 1 atas nama Bayu Anggara S.H
Maka setelah kami berkoordinasi dengan kuasa hukum kami ,maka kami berkesimpulan patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan didalam kegiatan itu maka dikarenakan hal tersebut kami atas nama tim pemenangan calon kades no. Urut 3 atas nama Warsito meminta Bapak selaku pengawas pilkada dan sekaligus aparat penegak hukum untuk melakukan penyidikan , penyelidikan dan penindakan sebagi mana hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia , dan sebagai bukti laporan kami turut lampirkan sebagai berikut :
1. Bukti photo calon nomor urut 1 membagikan minyak goreng pada saat kampanye
2. Flashdisk yang berisikan video calon nomor urut 1 dan timnya membagikan sembako
3. Kampanye yang seharusnya dilakukan calon no urut 1 di dusun VIII sesuai jadwal yang telah ditetapkan malah pelaksanaannya dilakukan di dusun IX, demikian lah laporan ini kami Sampaikan kepada Bapak Pengawas Pemilihan Kepala Desa dan Jajarannya, Polsek Batang kuis,Danramil , P2k dan dilanjutkan ke DPRD.
Harapan dari tim kemenangan no. urut 3 Warsito calon kades Desa Sena,agar ditegakkan keadilan di Negara Republik Indonesia ,yang diwakili kan oleh ‘ Andriansyah Hasibuan S.H selaku kuasa hukum tim kemenangan no urut 3 calon kades Desa Sena.
REPORTER: EKA SAHPUTRA
KABIRO SUMUT