Daerah

Pengolahan Sampah Dari Dinas Perkumpulan Beralih Ke Dinas DLH

27
×

Pengolahan Sampah Dari Dinas Perkumpulan Beralih Ke Dinas DLH

Sebarkan artikel ini

StarindoNews.Com | Prabumulih – Pemerintah Kota Prabumulih resmi melakukan penyesuaian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).(240126).

Salah satu perubahan signifikan adalah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Prabumulih, yang kini difokuskan sepenuhnya pada penanganan persoalan perumahan serta kawasan permukiman.

Kebersihan dan pengelolaan sampah yang selama ini berada di bawah naungan Dinas Perkim secara resmi dilimpahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Perubahan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026, setelah sebelumnya ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang disahkan pada 31 Desember 2025.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkim Kota Prabumulih, M Radius SE Ak, pada Minggu.

Menurut Radius, kebijakan pemindahan kewenangan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam rangka menata kembali pembagian urusan pemerintahan agar lebih efektif, efisien, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Berdasarkan peraturan wali kota, tupoksi pengelolaan kebersihan dan sampah sekarang berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup.

Ketentuan ini sudah berlaku sejak 31 Desember 2025 dan mulai dilaksanakan secara penuh per 1 Januari 2026,” ungkap Radius

Radius menegaskan, dengan adanya perwako tersebut, Dinas Perkim tidak lagi memiliki kewenangan dalam pengelolaan kebersihan dan persampahan di Kota Prabumulih.

Seluruh tanggung jawab tersebut kini sepenuhnya menjadi domain DLH.(DH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *