DEPOK | Starindonews.com – Penemuan aktivitas pengeboran air tanah yang diduga ilegal tanpa izin mengakibatkan warga kecamatan tapos dibuat geger dengan adanya kegiatan tersebut, Bahkan diketahui aktivitas pengeboran air tanah tersebut telah dibiarkan beroperasi hingga puluhan tahun.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir dan Anggota Komisi D, Samsul Ma Arip usai melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke lokasi aktivitas pengeboran air tanah yang diduga ilegal tanpa izin, hal ini disampaikan kepada awak media, Rabu (06/08/25)
Terkait keberadaan aktivitas pengeboran air tanah yang diduga ilegal tanpa izin sebanyak enam titik lokasi di tiga Kelurahan, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Wakil Komisi C DPRD Kota Depok, Abdul Khoir menjelaskan, berawal dari dirinya bersama rekan anggota DPRD yang satu dapil (daerah pemilihan) mendapatkan laporan warga.
“Iya betul, kemarin itu kami sidak ke enam titik lokasi pengeboran sumur air tanah. Lokasi pengeborannya ini berada di tiga wilayah kelurahan yakni Leuwinanggung, Cimpaeun, dan kelurahan Tapos,“ ujarnya
Dari hasil penelusuran sidak tersebut pihaknya mempertanyakan legalitas perizinan kepada pengelola. Pihak pengelola dari enam titik lokasi itu mengaku bahwa mereka tidak memiliki dokumen perizinan resmi.
“Baik itu Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) Surat Ijin Pemanfaatan Air Bawah Tanah Sumur Bor itu tidak ada. SIPA sendiri juga harusnya yang mengeluarkan Pemprov Jabar atas persetujuan Kementerian ESDM itu tidak ada. Amdalnya atau UKL/UPL pun tidak ada, izin-izin lain pun tidak ada, itu yang kami nyatakan berarti ilegal,“ sambung Khoir.
Khoir mengungkapkan, dua dari enam pihak pengelola pengeboran sumur air tanah itu berdalih bahwa mereka sudah menjalin kerjasama sebagai mitra pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda).
Menurut Khoir, terlepas dari hal tersebut pengeboran sumur air tanah yang ditengarai ilegal jika dibiarkan terus-menerus dapat mengakibatkan dampak kerugian besar bagi Kota Depok. Jangka panjangnya bisa merusak ekosistem lingkungan, misalnya saat musim kemarau tiba, masyarakat akan dihadapkan kesulitan mendapat air bersih.
“Ketika mereka membuat sumur dalam, ya berarti air-air sumur untuk masyarakat sendiri yang tidak menggunakan PDAM pasti akan kering. Kemudian untuk PAD Kota Depok juga tidak ada yang masuk sama sekali, harusnya dapat dihasilkan dari penjualan air bersih tersebut,“ ucapnya.
Sambung Khoir, jika pihak pengelola pengeboran sumur air tanah itu mentaati aturan izin SIPA sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah. Yang disebutkan pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersil, bahwa dapat dikenakan pajak sesuai dengan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2011 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
“Dari pengeboran air ini kan tidak terambil sama sekali pajaknya. Jadi, Kota Depok dan Jawa Barat sangat dirugikan sekali tidak mendapatkan PAD. Sementara lingkungannya rusak, ekosistemnya rusak akhirnya lama-lama masyarakat lagi yang dirugikan,“ tutupnya (YB)






